PT Sumpol Rambah Hutan Lindung

MARTAPURA ,-  Penebangan kayu di kawasan hutan lindung diduga kembali terjadi di wilayah Kabupaten Banjar. Kali ini PT Sumpol Timber dikabarkan tidak hanya melakukan penebangan di kawasan HPH (Hak Penguasahaan Hutan) yang telah dimilikinya di sepanjang kaki pegunungan maratus, tapi diduga sudah merambah kawasan Taman Hutan Raya Sultan Adam di enam desa Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar.

Dari investigasi yang dilakukan Lembaga Kajian dan Pengawasan Daerah (Lekawasda) Kalsel, saat ini aktivitas perusahaan yang terkesan dilindungi aparat pemerintahan ini beraktivitas di enam titik. Yakni di kawasan Warihin, Mandin Penayar, Hamurau, Gunung Gulang-Gulang (Anawit), Poliin dan Desa Juntai Buluh (Sungai Tanjungan) Kecamatan Aranio.

Menurut Direktur Lekawasda Anang Syahrani, hutan lindung yang terdapat di enam desa tersebut terletak di dekat perbatasan antara wilayah Kabupaten Banjar dengan Kintab, Kabupaten Tanah Laut dan Tanah Bumbu.

“Kawasan Gunung Gulang-Gulang itu dianggap pihak PT Sumpol Timber bukan di kawasan hutan lindung. Padahal, Gunung Gulang-Gulang itu justru berada di dalam kawasan Taman Hutan Raya Sultan Adam, yang salah satu fungsi vitalnya sebagai kawasan penyangga,� ujarnya.

Ironis lagi, lanjut dia, izin HPH yang telah dikantongi perusahaan tersebut, pada tahun 2005 nanti berakhir. Namun saat Menteri Kehutanan dijabat Normahmudi, pihak PT Sumpol Timber sempat mengajukan perpanjangan izin HPH hingga 2013.

Selain diduga melakukan penebangan di kawasan itu, bebernya, dalam waktu dekat pihak PT Sumpol Timber juga dikabarkan akan menjalin kerjasama dengan PT Arutmin untuk melakukan ekploitasi penambangan batubara di kawasan yang sama.

Ditanya mengenai lamanya PT Sumpol Timber melakukan penebangan di kawasan HPH yang terletak di kaki pegunungan Maratus itu, Anang memperikirakan, penebangan itu berlangsung sejak tahun 2000 lalu.

Di tempat terpisah, Camat Aranio Drs Khairuddin Afiat menjelaskan, penebangan yang dilakukan PT Sumpol Timber di wilayahnya tersebut disertai izin resmi. Hal ini untuk menghindari terjadinya penebangan-penebangan liar yang dilakukan sebagian masyarakat. “PT Sumpol melakukan penebangan secara resmi, supaya kawasan itu tidak ditebang secara liar oleh sebagian masyarakat,� katanya.(tia)

 

sumber: