PT Newmont Belum Punya Izin Permanen
PT Newmont Belum Punya Izin Permanen
Kompas, 30 Januari 2006
Hal itu diutarakan Sonny Keraf saat bersaksi di sidang lanjutan pidana pencemaran lingkungan dengan tersangka Presiden Direktur PT Newmont Minahasa Raya (NMR) Richard Ness di Pengadilan Negeri
Majelis hakim yang diketuai Ridwan Damanik juga mendengar kesaksian Isa Karmisa Ardiputra, mantan Deputi Menteri Pengendalian Pencemaran Sumber Institusi Kementerian Lingkungan Hidup. �Kementerian Lingkungan Hidup belum pernah memberikan izin permanen kepada PT NMR membuang limbah di Teluk Buyat,� kata Sonny.
Melebihi
Sidang kasus PT NMR ini telah berjalan hampir empat bulan. Pada sidang awal pada Desember lalu, Ir Witono Soelarno dari Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral menyebutkan, kualitas tailing yang dibuang PT NMR tahun 1996 hinga Juni 2001 melebihi baku mutu.
Sonny mengatakan, sehubungan adanya klaim dan berbagai keluhan serta isu pencemaran lingkungan dari berbagai kalangan, KLH telah meminta PT NMR melakukan studi ecological risk assessment (ERA).
Studi ERA pertama, metodologinya tidak memenuhi persyaratan, dan harus diulang. Hingga batas waktu enam bulan, PT NMR belum memasukkan hasil ERA. Padahal ERA penting untuk mengetahui
Richard Ness saat dikonfirmasi hakim mengatakan, pembuangan limbah perusahaan tersebut telah memiliki izin menteri dan sudah memenuhi persyaratan seperti diatur perundang-undangan. PT NMR telah membuat studi ERA seperti diminta oleh KLH.
Adapun soal pembuangan tailing di Teluk Buyat, Richard Ness mengatakan telah memiliki izin untuk itu.
Kasus Teluk Buyat merebak ke permukaan setelah ada bayi berusia
Hal itu disusul dengan adanya gejala penyakit minamata yang menyerang warga di Teluk Buyat. Hal itu dilaporkan kepada Menteri Kesehatan dan kepada PT NMR. Setelah diadakan pertemuan antara pejabat PT NMR dan masyarakat yang disusul dengan pemeriksaan kesehatan masyarakat, polisi kemudian menahan