PT Kitadin-Banpu Bakal Gusur Desa Kertabuana



Senin 19 Januari 2004 18:06:28 WIB
PT Kitadin-Banpu Bakal Gusur Desa Kertabuana

MinergyNews.Com, Samarinda - Diinformasikan oleh sejumlah LSM di Kaltim: Jatam Kaltim (Baharuddin Demmu), Walhi Kaltim (Rudiansyah), Pokja 30 (Kahar Al Bahri), TKPT Kaltim (Haris Retno Susmiyati), JEF (Yusuf Kalembang), dan KPA Kaltim (Kartiningsih), perusahaan batu bara PT Kitadin-Banpu akan melakukan penggusuran terhadap Desa Kertabuana. Penggusuran ini dilakukan karena perusahaan akan memperluas areal penambangan.

"Sebagai gantinya, perusahaan akan merelokasi warga Desa Kertabuana ke lahan hasil reklamasi yang jaraknya sekitar dua kilometer. Upaya ini hanya akan membuat warga kehilangan mata pencaharian mereka sebagai petani", ujar Baharuddin Demmu dari Jatam Kaltim.

Dari hasil penelitian yang dilakukan Nuripto dari Plasma di salah satu areal reklamasi PT Kitadin-Banpu di Embalut, tanah hasil reklamasi masih bersifat asli batuan, PH Tanah pada lahan bekas tambang yang berumur antara 1 hingga 5 tahun, PH-nya berkisar 8,01- 9,61. Dengan kondisi PH seperti itu maka sangat sulit ada tanaman yang bisa tumbuh.

"Bukannya membantu warga, rencana penggusuran tersebut malah akan membuat warga bertambah miskin. Perlu diketahui juga, Desa Kertabumi merupakan lumbung padi bagi Kabupaten Kutai Kartanegara. Tidaklah sepadan mengganti areal persawahan warga dengan lahan hasil reklamasi yang nota bene PH-nya tinggi. Terlebih lagi sejak 1990 Desa Kertabuana terkenal sebagai lumbung padi. Rice Processing Unit (RPU) sudah dibangun di lokasi L2 Desa Kertabuana", jelas Baharuddin.

Uniknya lagi, lanjut Baharuddin, rencana penggusuran ini sudah disetujui oleh PemKab Kutai Kertanegara.

Selain soal rencana penggusuran, dari hasil pantauan sejumlah LSM di Kaltim, kegiatan operasi penambangan batu bara PT Kitadin-Banpu telah menyebabkan antara lain: terjadinya pencemaran udara akibat adanya debu-debu dampak dari kegiatan operasi penambangan PT Kitadin, terganggunya kesehatan warga, banyak tanaman yang mati akibat tebalnya debu-debu yang menempel di daun, terjadinya kerusakan terhadap rumah-rumah warga akibat getaran yang ditimbulkan dari kegiatan operasional PT Kitadin, hilangnya sumber air rakyat dampak dari penggalian tambang, sawah seluas 100 Ha mengering akibat hilangnya sumber air, terjadinya pencemaran sawah, pada saat musim hujan, air Lumpur yang bercampur dengan minyak bekas operasi alat berat masuk ke sawah secara terus menerus, akibatnya sawah mengalami pendangkalan yang berakibat sawah menjadi kurang subur.

"Terhadap masalah ini pun, PT Kitadin-Banpu tidak pernah mencoba untuk membicarakannya dengan warga. Padahal, surat protes sudah seringkali disampaikan oleh warga. Malah sekarang mau menggusur satu desa", ujar Baharuddin.

Oleh karena itu, lanjut Baharuddin, Jatam Kaltim, Walhi Kaltim, Pokja 30, JEF, dan TKPT Kaltim, dan KPA Kaltim menyatakan menolak rencana PT Kitadin-Banpu yang akan merelokasi warga Desa Kertabuana ke lahan bekas tambang. Mengingat Desa Kertabuana merupakan lumbung padi bagi Kabupaten Kutai Kertanegara. Dan meminta PT Kitadin-Banpu untuk menyelesaikan masalah-masalah yang timbul dari kegiatan penambangan dengan warga setempat.

"Yang paling penting adalah buat kajian yang dilakukan oleh lembaga independen terhadap daya dukung wilayah Kertabuana bagi areal pertambangan", ujar Baharuddin.

Desa Kertabuana dengan luas 23.000 Ha merupakan salah satu Desa yang berada di Kecamatan Tenggarong Seberang Kutai Kertanegara. Desa ini sejak 1980 dihuni oleh masyarakat transmigrasi asal Bali, Lombok dan Jawa dengan jumlah penduduk mencapai 1006 KK dan 3919 jiwa dengan mata pencaharian sebagai Petani Sawah dan Berkebun. Sedangkan, PT Kitadin-Banpu memulai kegiatan penambangan batu bara sejak 1982. (MNC-4)


sumber: