PT Kideco diindikasikan rugikan pemda Kaltim

PT Kideco diindikasikan rugikan pemda Kaltim

Bisnis, 10 September 2005

 

JAKARTA (Bisnis): DPRD Kabupaten Pasir, Kaltim, melaporkan indikasi penyelewengan kinerja yang dilakukan perusahaan batu bara PT Kideco Jaya Agung yang merugikan pemda sekitar Rp6 miliar tahun lalu.

Rombongan DPRD Kab. Pasir itu terdiri dari tujuh anggota antara lain Suhaimi Abdullah (wakil ketua Komisi A), Irmaja (Komisi B) dan Sirajuddin (wakil ketua Komisi B) diterima oleh lima anggota Komisi VII DPR siang ini.

Sirajuddin memaparkan kinerja perusahaan itu tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya dari pemerintah pusat. Hal ini berpotensi merugikan daerah sejak 1992 di lokasi kuasa pertambangan yang mencapai luas sekitar 50.000 ha.

"Alokasi royalti yang diterima daerah hanya Rp24 miliar pada 2004. Dalam anggaran sebelumnya, royalti yang harus hampir Rp30 miliar. Laporan ini karena ada kelebihan produksi 7 juta ton, tapi hanya dilaporkan ke pemerintah pusat 5 juta ton", katanya siang ini.

Menurut dia, upaya recountering reklamasi bekas tambang belum dilaksanakan seperti yang tertuang dalam dokumen perjanjian pinjam pakai kawasan hutan.

Selain itu, lanjutnya, program community development yang diberikan Kideco hanya Rp2 miliar per tahun. Hal ini dinilai kecil dibanding produsi batu bara Kideco yang mencapai sekitar 16 juta ton per tahun.

Perseroan diketahui memegang izin pertambangan batu bara sistem PKP 2B sejak 1992 dengn lama kuasa pertambangan selama 30 tahun hingga 2022. Perkiraan cadangan batu bara perusahaan 1,14 miliar ton dengan luas cakupan penambangan di empat kecamatan yaitu Samurangau Roto, Samu, Susubang, Pinang Jatuh.

sumber: