PT Inco Akan Gugat Penyegel Kantornya

 

PT Inco Akan Gugat Penyegel Kantornya

Makassar, Kompas - Menyusul pendudukan dan penyegelan terhadap kantor perwakilannya di Makassar, PT International Nickel Indonesia (Inco) akan mengambil langkah hukum terhadap pelaku pendudukan dan penyegelan itu. Hingga kemarin, meski sejak Senin malam pukul 21.00 Wita para pelaku pendudukan sudah meninggalkan kantor PT Inco, namun kantor di Jalan Penghibur itu masih dijaga polisi dan diberi garis polisi.

Upaya hukum itu diungkapkan Direktur Eksternal Relations PT Inco Edi Suhardi, Selasa (20/9) di Makassar. Saat ini polisi sudah mengambil alih kasus tersebut dan pihak Inco masih menunggu informasi dari kepolisian sehingga belum dapat menyebutkan siapa yang akan digugat.

Kasus pendudukan dan penyegelan kantor perwakilan PT Inco Makassar tersebut bermula pada peristiwa Kamis lalu. Setelah berunjuk rasa di kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, massa yang terdiri dari elemen mahasiswa dan lembaga swadaya masyarakat mendatangi kantor perwakilan PT Inco di Jalan Penghibur, Makassar.

Mereka menyatakan akan menduduki kantor PT Inco hingga tuntutan mereka dipenuhi. Tuntutan tersebut di antaranya adalah penyelesaian kasus pemberian kompensasi lahan warga di Desa Petea dan Desa Dongi, Soroako, yang digunakan PT Inco, serta penyelesaian program pensiun dini PT Inco Januari lalu terhadap 245 karyawannya.

Mengenai tuntutan yang diajukan tersebut, Edi mengatakan bahwa kasus Petea sudah diselesaikan dengan seluruh pihak terkait. PT Inco sudah membayar 121 orang dari 129 warga yang mengaku penggarap lahan. Delapan orang sisanya, dinilai mengingkari kesepakatan. Kasus Dongi belum ada kesepakatan dan masih dalam negosiasi.

Sementara terkait program pensiun dini, Edi mengatakan, dari 247 karyawan yang masuk dalam program, 177 orang telah menerima, 17 orang dipekerjakan kembali sesuai kesepakatan, sisanya 53 sedang diupayakan penyelesaiannya. (DOE)

sumber: