PT DEJ: Siap Hengkang Asal Ganti Rugi

PT DEJ: Siap Hengkang Asal Ganti Rugi

Banjarmasinpost, 9 Mei 2005

 

Martapura, BPost
PT DEJ, perusahaan subkontraktor PD Baramarta yang menambang batu bara di Kecamatan Sungai Pinang, menyatakan bersedia hengkang asal mendapat ganti rugi.

Ini disampaikan Direktur PT DEJ, Hariarsa, Sabtu (7/5). Menurutnya, mereka sangat menyayangkan pernyataan terlalu kasar yang disampaikan salah satu anggota Pansus Baramarta.

"Kata-kata hengkang itu kan terlalu kasar jika dikeluarkan oleh salah satu anggota dewan yang terhormat. Saya pikir tidak perlu mengeluarkan stetment yang terlalu keras untuk menghadapi suatu masalah, karena kami pun tidaklah terlalu kaku," tukasnya.

Pernyataan ini disampaikan Hariarsa menanggapi keinginan Pansus Baramarta agar perusahaan itu menambah nilai fee hasil tambang batu bara, demi menambah PAD Kabupaten Banjar atau hengkang dari Bumi Barakat.

PT DEJ, lanjutnya, bisa saja menaikkan nilai fee, namun semuanya itu harus melalui mekanisme yang teratur, sesuai isi kesepakatan yang telah dibuat bersama antara Baramarta dan DEJ.

"Para petinggi perusahaan di Jakarta memang sudah memberi lampu hijau untuk menaikkan fee dari sebelumnya Rp6.000 per ton. Namun, berapa nilai pastinya, masih tergantung hasil kesepakatan," tuturnya.

Menurut Hariarsa, masih ada peluang untuk memperbaharui isi kesepakatan. Sebab dalam klausul perjanjian, tercantum pasal yang membolehkan adanya perubahan isi perjanjian setelah empat tahun sejak kesepakatan di tandatangani.

Dijelaskan, dalam sejarahnya, perjanjian yang dibuat sekitar 2001 antara DEJ dengan Baramarta, memang mengatur nilai fee setiap ton batu bara yang diproduksi.

"Awalnya, kita ingin membuat nilai fee dalam kurs dolar Amerika, namun karena nilainya saat itu tidak stabil dan gampang meninggi terhadap rupiah, maka diambillah patokan yang kira-kira menjadi batas toleransi nilai rupiah, yaitu Rp6.000," ungkapnya.

Hariarsa memperkirakan, perjanjian sebelumnya akan bisa diperbaharui dalam satu atau dua bulan mendatang. "Mungkin Juni mendatang, perjanjian kerja akan bisa diperbaharui secara bersama-sama. Itu sabagai bukti bahwa kami tidak kaku dan memaksakan kehendak dalam menghadapi masalah nilai fee ini," tegasnya.

Ketika disinggung berapa batas nilai fee, Hariarsa kembali mengatakan bahwa hal itu masih tergantung dari pembicaraan dan kesepakatan-kesepakatan antara pihak yang terlibat dalam perjanjian itu.

Hariarsa pun menambahkan, tidak gampang membuat perusahaannya hengkang dari Bumi Serambi Mekkah. "Kami bersedia hengkang kalau diberi ganti rugi yang cukup. Ancaman hengkang ini seolah-olah bunyi pepatah ‘habis manis sepah dibuang’, mentang-mentang sudah besar, pihak yang sebenarnya sangat berandil membesarkan malah ingin dibuang," tukasnya.

Sayangnya, Hariarsa tidak menjelaskan secara detil berapa ganti rugi yang dituntut, pihaknya jika jadi hengkang dari Kabupaten Banjar.

"Yang jelas nilainya sangat besar. Sudah banyak uang yang dikeluarkan --baik untuk investasi awal, eksplorasi dan pengeluaran lain-lainnya-- sehingga keadaan perusahaan telah mapan seperti sekarang," bebernya.

sumber: