PT Danareksa Diduga Jadi Penilai Saham KPC

"JAKARTA (Bisnis): Pemerintah menargetkan kesepakatan harga divestasi 100% saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) dengan perusahaan terkait dapat diselesaikan pekan depan. Sementara itu, PT Danareksa diduga akan ditunjuk sebagai penilai independen jika kesepakatan harga itu tidak disetujui dua pihak. Pekan depan, kami harapkan sudah selesai dan kami akan bertemu mereka [manajemen PT KPC]. Kami akan pilih harga yang paling sesuai dari metode perhitungan yang dilakukan," kata Dirjen Geologi dan Sumber Daya Mineral pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Simon F. Sembiring di Jakarta kemarin.

Dia menjelaskan perhitungan harga itu dilakukan dengan dua cara evaluasi, yaitu mempertimbangkan investasi yang telah dilakukan dan ekspektasi penghasilan. Saat ini, ujarnya, pemerintah dan manajemen PT KPC melakukan perhitungan masing-masing.

Penentuan harga itu sendiri diketahui dilakukan sejak 30 Juni 2004, sehingga pemerintah harus menyelesaikannya dalam waktu tiga bulan berikutnya. Jika kesepakatan harga itu tidak dicapai dalam waktu yang telah ditentukan itu, dua pihak terlibat perlu menunjuk konsultan pihak ketiga untuk menentukan harga melalui penilaian profesional.

"Kalau dispute, kami harus tunjuk pihak ketiga, penilai independen. Siapa penilai itu, dari dulu kami pakainya sekuritas yang BUMN, PT Danareksa. Ini kan pemerintah."

Terkait kisaran harga yang diminta pemerintah, Simon mengungkapkan pihaknya belum dapat memberikan kepastian. Namun, menurut dia, penawaran PT KPC sendiri masih terlalu tinggi.

Di sisi lain, dirjen menegaskan perhitungan ekspektasi keuntungan untuk penentuan harga divestasi saham itu tidak dapat menggunakan patokan harga batu bara di pasar internasional karena tingkat harga itu dapat berfluktuasi.

"Memang itu debatable, sekarang pasar dunia memang kosong karena Cina kolaps. Jadi harganya tinggi, sampai US$40 per ton. Tapi ini cuma sementara. Kalau sudah normal pasti kembali di kisaran US$28-US$30 per ton."

Simon menambahkan faktor permintaan dan penawaran itu akan mencapai keseimbangan, sehingga perhitungan nilai saham atas dasar itu perlu diperhatikan.

Persetujuan tingkat harga untuk divestasi 100% saham PT KPC itu terkendala akibat penolakan pemerintah pada pengajuan harga yang disampaikan PT Bumi Resource Tbk, sebagai pemegang saham perusahaan itu, sebesar US$1,978 miliar. (06)

sumber: