PT BBI Diadukan Ke Polda

Dituding beri keterangan palsu
PT BBI Diadukan Ke Polda

Banjarmasinpost, 4 Januari 2005

Banjarmasin, BPost
Kisruh persengketaan lahan batu bara di Desa Sei Dua Tanah Bumbu antara dua perusahaan yang pernah bermitra, yakni PT Sarana Artha Jaya (PT SAJ) dengan PT Berkat Banua Inti (PT BBI) semakin memanas.

Setelah pihak PT BBI melaporkan Sarjiman, Dirut PT SAJ ke Polres Tanah Bumbu atas dugaan tindak penambangan tanpa izin (peti, kini giliran PT SAJ melaporkan balik PT BBI beserta direkturnya Dony Laimena ke Polda Kalsel. Direktur PT SAJ, Sarjiman melaporkan PT BBI diduga memberikan keterangan palsu.

Direktur Reskrim Polda Kalsel, Kombes Guritno Sigit yang dikonfirmasi, Selasa (3/1), membenarkan adanya laporan PT SAJ tersebut. Didampingi Kasat I Kriminal Umum AKBP Drs Kliment Dwi Korjanto, ia mengatakan pihaknya kini masih memprosesnya lebih lanjut.

"PT BBI diadukan karena diduga memberikan keterangan palsu. PT SAJ tak terima dikatakan atau dituduh sebagai penambang ilegal alias peti karena itu adalah lahan mereka. Maka mereka balik melaporkan PT BBI ke Polda," tambah Kliment.

Alasan PT SAJ sendiri, mereka memiliki kerja sama dengan PT BBI untuk melakukan bisnis batu bara. Bahkan lahan yang ditambang tersebut merupakan lahan PT SAJ.

"Surat panggilan telah kita siapkan untuk kedua belah pihak. Kita akan menanyakan duduk permasalahannya apa," papar Kliment. Disinggung pasal yang dikenakan ke PT BBI, Kliment mengatakan pasal 220 KUHP, yakni memberikan keterangan palsu.

sumber: