PT Baramulti Memberikan Ganti Rugi



Radar Banjar, 29 Maret 2005

 

MARTAPURA ,-  Pencemaran yang terjadi pada 10 hektare lahan pertanian petani di Desa Sungai Besar Kecamatan Karang Intan beberapa waktu lalu, sudah diperoleh solusinya. PT Barumulti SS yang dianggap telah melakukan pencemaran menyatakan siap bertanggungjawab.

Manager Pertambangan PT Baramulti SS, Andi Mustain, mengatakan, pihaknya sudah mengadakan pertemuan dan tatap muka langsung dengan masyarakat setempat, terutama 32 petani yang lahannya dicemari.

Pertemuan yang telah dilakukan sebanyak 2 kali itu, mendapatkan respon yang positif dari masyarakat setempat.

“Menurut peninjauan kelapangan, lahan milik warga Desa Biih memang tercemar, meski tidak separah yang kami bayangkan sebelumnya. Karenanya kami bersedia melakukan ganti rugi. Berapa besar biaya yang akan dikeluarkan, sudah kami bicarakan dengan warga. Yang jelas, seratus persen lahan yang terkena dampak pertambangan akan kami ganti,� terang dia.

Bukan hanya akan mengganti rugi secara materil saja, namun Andi berjanji, PT Baramulti juga berjanji akan memperbaiki lahan yang telah tercemari oleh galiannya. Dan hal ini, baik memberikan ganti rugi secara materil ataupun memperbaiki lahan pertanian tersebut, akan dilakukan dalam minggu ini juga. Oleh karena itu, ia berharap kepada masyarakat untuk dapat memberikan kesempatan untuk menjalankan hal ini sebaik mungkin, agar apa yang dilakukan oleh pihaknya kali ini tidak lagi mengecewakan warga.

sumber: