PT AG dan Sucofindo belum Laporkan Jumlah Pengapalan Soal Besi Tua, Pemkab Kutim Terus Kejar Pusat
Kaltimpos, SANGATTA- Kalau masalah besi tua itu urusannya menteri keuangan. Kalau pemenang lelang itu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tetapi retribusi fifty-fifty ( bagi sama besarnya) antara pusat dan daerah.
“Kendala lain adalah belum adanya laporan dari PT Sucofindo berapa besar jumlah barang-barang yang telah dikapalkan PT AG. Pada rapat belum lama ini di kantor Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral di Jakarta sekitar dua bulan lalu dengan Sucofindo, kami akan meminta data dari perusahaan itu karena setiap barang yang keluar melawati perusahaan itu (Sucofindo, Red). Kalau Sucofindo sudah melaporkan ke pemerintah, kami akan melayangkan
Masih mengacu pada hasil rapat antara ESDM, Pemkab Kutim, Sucofindo dan PT AG di Jakarta, diperkirakan jumlah besi tua yang telah dikapalkan PT AG sekitar antara 7 - 8 ribu ton besi tua yang telah dikapalkan.�Kalau dihitung-hitung dari besarnya yang telah dikapalkan, maka sekitar Rp800 juta hak pemkab yang belum dibayar PT AG,� tegasnya.
Mugeni menegaskn, dirinya sangat serius mengejar dana dari besi tua tersebut. “Kami tidak main-main dalam masalah ini. Kami akan terus mengejar. Tapi yang jadi kendala adalah data Sucofindo. Saya beberapa hari ini selalu kontak ke ESDM minta data terus dari Sucofindo,� ungkapnya.
Sebagai bentuk keseriusan pemerintah, sebut Mugeni, pihaknya akan melaporkan Sucofindo dan PT AG ke kejaksaan. “Kalau tidak bayar pajaknya saya akan tembuskan ke kejaksaan,� janji mantan Camat Kombeng ini.
Apa tidak seharusnya pengelolaan besi tua diserahkan ke pengusaha lokal Kutim? Menurut Mugeni, pemerintah daerah tidak punya kewenangan dalam menentukan pemenang tender soal besi tua dari KPC tersebut. “Itu kewenangan pemerintah pusat,� jelasnya, sembari mengakui kalau uang kontribusi dari besi tua sebesar Rp615 juta (bukan Rp613 juta) sudah diperoleh sebelum dia menjabat Kabag Ekonomi.
Seperti diberitakan kemarin, Komisi C DPRD Kutai Timur mempertanyakan kontribusi besi tua dari PT Kaltim Prima Coal (KPC) untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketua Komisi C Drs HM Mujiono sangat menyayangkan tak jelasnya pemasukan dana ke kas Pemkab Kutim dari besi tua milik KPC. Sebab dari empat kali pengapalan bes tua baru dua kali yang kontribusinya masuk ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kutim. “Setahu kami sudah empat kali pengapalan besi tua dari KPC, tahu hingga kini baru 2 kali yang dananya masuk ke kas Dispenda. Yang pertama jumlah uangnya Rp613 juta, dan untuk yang kedua kami belum tahu karena masih di Dispenda,� kata Mujiono, anggota DPRD dari FPDIP.