Proses Perubahan KP menjadi IUP
Salah satu isi dari PP 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 112, terdapat ketentuan perubahan KP (Kuasa Pertambangan) menjadi IUP (Izin Usaha Pertambangan). Berdasarkan ketentuan ini maka sejumlah KP dari berbagai daerah dan saat ini sudah melebihi 8000 KP mengajukan permohonan untuk diubah perizinannya menjadi IUP, tanggal 30 April merupakan batas akhirnya. Menurut Dirjen Minerba Pabum Bambang Setiawan, tidak seluruh KP yang mengajukan permohonan itu akan secara otomatis diubah menjadi IUP. Kelengkapan administrasi dari KP yang mengajukan permohonan menjadi salah satu dasar untuk persetujuan perubahan tersebut.
Satu hal lagi yang perlu menjadi perhatian ke-depan adalah adanya ketentuan untuk melakukan pengolahan di dalam negeri di dalam rangka meningkatkan nilai tambah produk pertambangan Indonesia.
sumber: