Proses divestasi saham KPC tak akan selesai tahun ini
Jika tahun ini divestasi PT Kaltim Prima Coal (KPC) tidak terlaksana, maka saham tersebut akan ditawarkan kembali tahun depan dengan persyaratan yang mungkin berbeda. Demikian dikatakan Menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro.
"Kita masih harus laporkan lagi pada Presiden apakah ini akan dikembalikan ke pasal 26 PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Penambangan Batubara) yang mengatakan siapapun boleh masuk asal pemain nasional," katanya.
Dengan demikian, pemerintah tidak akan memaksakan proses divestasi KPC harus selesai tahun ini. "Kita berharap masalah KPC pada akhir tahun akan selesai. Kalau divestasi tidak selesai, maka dilanjutkan tahun depan. Jadi tidak usah dipaksa tahun ini," katanya.
Namun demikian, hingga kini pemerintah masih berpegang kepada keputusan sidang kabinet bahwa 32,4 persen saham KPC akan dialokasikan kepada Pemprov Kaltim dan PT Tambang Batubara Bukit Asam (PT BA).
Menurut Sekjen Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Djoko Darmono, usai rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di gedung Nusantara I DPR/MPR, Senayan, Jakarta, 18/11, proses divestasi 51 persen saham PTKPC dipastikan tidak akan terlaksana tahun ini. Pasalnya, hingga kini saham yang berhasil didivestasi hanya mencapai 18,6 persen. Sedangkan sisanya sebesar 32,4 persen belum mendapat kepastian, apakah tetap dibeli Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) dan PTBA.
Demikian disampaikan Sekjen Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Djoko Darmono, usai rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di gedung Nusantara I DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2003).
"PTBA sudah mengatakan akan lebih menguntungkan jika membeli 51 persen melalui newco. Kalau ini terjadi maka sisa saham akan ditawarkan tahun depan. Tapi ini masih menunggu kepastian dari Pemprov Kaltim dan PTBA sesuai permintaan KPC pada 1 Desember nanti," papar Djoko.*