Program CD Rp200 Juta Batal

Tanjung,  Banjarmasinpos, 12 Maret 2004
Program Community Development (CD) PT Adaro-Pama berupa perkebunan kelapa sawit, seluas 400 hektare di Desa Pemarangan Kiwa, Kecamatan Tanjung batal, menyusul tidak tercapainya kesepakatan antara perusahaan batu bara tersebut dengan warga.

"Program CD untuk kebun sawit di Desa Pemarangan memang batal karena setelah beberapa kali rapat dengan perwakilan warga, belum ada kesepakatan. Warga tetap ngotot minta ganti rugi dan mengklaim 50 persen lahan yang berstatus milik negara, merupakan milik mereka," jelas Heru Nahansyah, CD Supervisor PT Adaro Indonesia, kemarin.

Padahal masyarakat Desa Pemarangan sendiri yang mengajukan rencana kerjasama itu ke pihak perusahaan, termasuk dengan melampirkan peta hasil sensus pertanian tahun 2003. Dan Adaro merespon proposal tersebut, rencananya 50 persen lahan milik warga akan kembangkan sawit dengan sistem bagi hasil, sedangkan 50 persen lahan negara akan dimintakan izin pemanfaatannya.

"Dengan melihat tingginya keinginan masyarakat kerja di Adaro, maka mendorong tim CD untuk bisa merealisasikan program kerjasama tersebut, sehingga bisa membuka lapangan kerja baru bagi warga lokal, untuk kegiatan non tambang. Nyatanya, warga malah menolak lahannya digunakan Adaro dengan alasan takut perusahaan mengambil alih lahan mereka," tambah Heru.

Melihat pengalaman itu maka perusahaan memutuskan membatalkan program CD senilai Rp200 juta pada tahun selanjutnya. Untuk program CD lain seperti kebun karet, penyediaan air bersih, pengobatan katarak, bea siswa S1 dan sebagainya tetap dilanjutkan pada 2004.

Bahkan untuk pengobatakan Katarak, Adaro harus mengalokasikan dana sebesar Rp800 juta (untuk lima kabupaten). Sebelumnya di tahun 2003 hanya Rp500 juta untuk Tabalong dan HSU.

Kepada BPost, Heru juga membantah adanya tudingan kalau selama ini program CD yang dijalankan oleh pihak perusahaan dan tim CD lokal tidak tepat sasaran. Sebaliknya, ia menjelaskan kalau sejak tahun lalu pelaksanaan CD Adaro-Pama sudah melibatkan Pemkab Tabalong berupa pembentukan tim evaluasi dan perumus pelaksanaan CD yang juga melibatkan elemen masyarakat lainnya.

"Tidak benar bila pelaksanaan program CD salah sasaran atau tumpang tindih dengan program pemerintah daerah. Karena sejak 2003 kita sudah membentuk tim evaluasi dan perumus, jadi tidak ada istilah overlap di lapangan dalam pelaksaan program CD," jelas Heru

sumber: