Program 100 Hari Butuh Perhatian
Pemerintah telah menetapkan program 100 hari Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, yang dimulai minggu ke IV Oktober 2009 dan berakhir pada minggu ke IV Januari 2010. Program ini disusun umumnya dari berbagai isu strategis yang muncul pada setiap institusi terkait. Keberhasilan di dalam pelaksanaan program ini menjad ukuran di dalam pelaksanaan program 5 tahun selanjutnya.
Pada dasarnya Pemerintah telah memiliki program jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek (tahunan). Di sub-sektor mineral, batubara dan panas bumi beberapa isu yang butuh perhatian diantaranya adalah memastikan terjaminnya pasokan batubara di dalamnegeri, menerapkan penetapan harga patokan batubara, mengupayakan perpres tentang harga beli listrik pa nas bumi yang sesuai dengan kekonomiannya, penyelesaian penahanan DHPB, dsb. Tidak kurang ada 5 program yang masuk ke-dalam program 100 hari DESDM dan 10 program lainnya yang walaupun tidak masuk ke-dalam program 100 hari tersebut tetapi memang harus diselesaikan dalam waktu singkat ini.
Berbagai isu strategis yang mendesak untuk diselesaikan diantaranya juga adalah tentang penyelesaian divestasi PT Newmont Nusa Tenggara, terhambatnya kegiatan pertambangan akibat ketentuan Pasal 38 UU 41/1999 tentang Kehutanan, khususnya di luar 13 perusahaan yang diperbolehkan bisa beroperasi berdasarkan Keppres 41/2004, masih maraknya kegiatan PEI di sejumlah daerah yang masih butuh perhatian, dll. Termasuk juga adalah perlunya sinkronisasi UU No 26/2007 tentang Tata Ruang dan PP 26/2008 tentang RTRWN dengan UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
sumber: