Produsen Kawat Baja Akan Segera Ajukan Petisi Anti-Dumping
Produsen Kawat Baja Akan Segera Ajukan Petisi Anti-Dumping
Selasa, 12 September 2006 | 08:43 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Gabungan Asosiasi Produsen Industri Baja Seluruh Indonesia akan segera mengajukan petisi anti-dumping ke pemerintah untuk mengatasi serbuan produk kawat baja yang diduga ilegal dan dumping dari Cina.
Pasalnya, menurut Ketua Umum Gabungan Asosiasi Produsen Industri Baja Seluruh Indonesia Daenulhay, produsen baja nasional sangat dirugikan dengan adanya serbuan produk-produk ilegal dan dumping itu.
Namun, asosiasi baru akan mengajukan petisi setelah seluruh produsen kawat baja memiliki visi dan bukti kerugian yang sama akibat praktik ilegal tersebut.
"Kami menanggapi masalah ini dengan serius, karena dalam kurun waktu singkat pasar baja nasional sudah dua kali dipukul oleh negara itu (Cina)," kata Daenulhay, yang juga Direktur Utama PT Krakatau Steel (salah satu produsen kawat baja), kepada Tempo.
Menurut dia, pada kuartal keempat tahun lalu, Cina diduga juga melakukan dumping terhadap produk baja canai panas atau hot rolled coil (HRC) yang dipasarkan di Indonesia. Sedangkan dugaan adanya dumping produk kawat baja mulai tercium pada kuartal kedua tahun ini.
Daenulhay belum mengetahui kerugian akibat praktik dumping maupun ilegal ini. Namun, dia telah melakukan beberapa pertemuan dengan produsen kawat baja nasional lainnya seperti PT Master Steel, PT Ispatindo, dan PT Jaya Pari Steel untuk membahas dugaan ini.
Seperti diberitakan, pemerintah saat ini tengah melakukan verifikasi dugaan penyelundupan dan praktek dumping terhadap kawat baja (wire rod) impor dari Cina.
Menurut Direktur Jenderal Industri Logam Departemen Perindustrian Ansari Bukhari, produsen kawat baja nasional telah secara resmi meminta departemennya dan instansi lain seperti Departemen Perdagangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan segera melakukan verifikasi, termasuk terjadap seluruh importir umum kawat baja.
Fery Firmansyah