Produsen batu bara tolak kebijakan PT Pelindo

Produsen batu bara tolak kebijakan PT Pelindo

Bisnis, Selasa 26-7-2005

 

JAKARTA (Bisnis): Pelaku usaha tambang batu bara nasional menolak pemberlakuan tarif bongkar muat antarkapal (ship to ship transfer) yang dikenakan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) karena berpotensi menambah biaya pengangkutan komoditas itu.

Pengenaan tarif yang diberlakukan sekitar US$ 0,18 - US$ 0,2 per ton batu bara ini dinilai tidak sesuai dengan Inpres No. 5/2005 tentang Pemberdayaan Pelayaran Indonesia.

Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI) Jeffrey Mulyono mengatakan pihaknya telah mempertanyakan persoalan ini kepada Menteri Perhubungan Hatta Rajasa.

"Semua anggota perusahaan batu bara kena, terutama yang di Samarinda. Yang pasti, kami support Inpres No. 5/2005 itu. No services no pay," ujarnya kepada Bisnis kemarin.

Dia menjelaskan tarif itu dikenakan Pelindo karena aktivitas bongkar muat dan pengangkutan batu bara dari tambang ke daerah tujuan konsumennya mayoritas menggunakan angkutan laut.

Padahal, ungkapnya, fasilitas bongkar muat itu sendiri dioperasikan secara langsung oleh masing-masing perusahaan terkait.

Kirim surat

Sementara itu, Direktur Eksekutif APBI Soedjoko membenarkan keluhan yang disampaikan anggota asosiasi tersebut telah ditindaklanjuti untuk meminta penjelasan dari Departemen Perhubungan.

"Kami sudah kirim surat ke Pelindo dan Menhub [Hatta Rajasa] sekitar tiga pekan lalu, tapi belum ada jawaban. Memang ke Pelindo karena ini yang memang mengenakan tarif itu di Kalimantan."

Soedjoko menuturkan perusahaan tambang yang menolak pemberlakuan tarif ini a.l. PT Adaro Indonesia yang mengoperasikan fasilitas bongkar muat lepas pantai (floating crane) di Taboneo.

Produsen tambang itu menolak pemberlakuan tarif ini karena Pelindo diketahui tidak terlibat dalam pengoperasian fasilitas tersebut.

Ketika dikonfirmasi, Manager Administrasi Adaro, Prijadi, mengatakan pihaknya akan melakukan negosiasi dengan pihak terkait.

Selain pemberlakuan tarif bongkar muat di lepas pantai, Soedjoko menambahkan Pelindo juga mengenakan tarif serupa di sejumlah pelabuhan di Kalimantan. Besaran pungutan itu sendiri dikenakan berlainan untuk beberapa tempat tertentu.

"Tarifnya itu sekitar Rp3.000 per ton di Samarinda. Di Berau [PT Berau Coal] dan di Kalsel juga ada, tetapi di sana cuma Rp800 per ton. Ini bukan dermaga Pelindo, pelabuhan khususnya perusahaan, tapi ya... tetap kena."

Jeffrey yang juga menjabat sebagai Presiden Direktur PT Berau Coal membenarkan pihaknya terkena tarif bongkar muat Rp800 per ton yang ditagih oleh satu koperasi karyawan pelabuhan.

Menurut dia, hal ini dapat diterima karena ada ketentuan resmi yang memperbolehkan praktik pungutan bongkar muat itu untuk kepentingan kuli angkut setempat.

"Kalau kami lihat yang ini memang ada aturannya. Jadi itu yang nanti didapat oleh kuli angkut di sana. Yang dikenakan ke Berau Coal ini Rp800 per ton. Di Samarinda saya tidak tahu detailnya," cetus Jeffrey. (arh)

sumber: