Produksi Batubara Bombastis
Sekitar 10 tahun lalu, terdapat studi dari Jepang yang menyebutkan bahwa pada tahun 2020 produksi Indonesia akan mencapai 183 juta ton. Pada saat itu terdapat 7 studi lainnya yang memperkirakan tentang proyeksi batubara Indonesia ke-depan. Dari studi tersebut hanya satu studi yang menyebutkan bahwa pada tahun 2020 Indonesia akan mencapai produksi 250 juta ton, selebihnya kebanyakan di bawah 220 juta ton. Sebaliknya dari sisi konsumsi dalam negeri dari studi tersebut memperkirakan bahwa pada tahun 2010 kebutuhan domestik sudah mencapai 112 juta ton untuk perkiraan tinggi dan 85 juta ton untuk perkiraan moderat.
Sekarang kita lihat, apa yang terjadi, belum mencapai tahun 2020 produksi sudah melesat melebihi 200 juta ton. Tahun 2008 produksi sudah sekitar 240 juta ton bahkan tahun lalu diperkirakan lebih dari 250 juta ton. Dari itupun untuk kebutuhan dalam negeri ternyata hanya mencapai 55-65 juta ton per tahunnya. Produksi tahun lalu tersebut bahkan hampir dua kali lipaty dibandingkan lima tahun lalu.
Peningkatan produksi yang besar tersebut disebabkan oleh berbagai faktor mulai dari peningkatan permintaan domestik dan dunia, harga yang menarik, banyaknya pemain batubara baru sampai ke tingginya target penerimaan negara yang harus dicapai oleh Pemerintah.
Angka-angka tersebut seharusnya membuat para pihak untuk mewaspdainya. Dari sisi pemerintah upaya yang sedang dilakukan adalah akan ditingkatkannya pengawasan, peningkatan jumlah inspektur tambang, sampai ke penetapan DMO batubara agar keperluan domestik terjamin. Kebijakan DMO batubara ini juga sebagai antisipasi tingginya tarikan permintaan pasar eskpor.
Apa yang harus Dilakukan?
Bila dibiarkan terus produksi batubara tersebut akan terus meningkat drastis. Di dalam UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebenarnya telah ada ketentuan untuk pengendalian produksi dan DMO yang kesemuanya adalah untuk kepentingan nasional. Di dalam konteks ini, penekanan bahwa sumberdaya mineral dan batubara adalah sebagai bahan kekayaan alam yang tidak bisa diperbaharui perlu dianggap sebagai modal dasar untuk pembangunan ke-depan. Salah satunya adalah dengan merangsang dan mendorong munculnya usaha nilai tambah mineral dan batubara di Indonesia.
edpraso
sumber: