Produksi Batu Bara Ilegal 31 Juta Ton: Polda Kalimantan Selatan Merasa Serba Salah
Sementara itu, Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) tetap manyatakan akan memberantas penambangan batu bara tanpa izin (Peti) selagi aturan hukum tidak menolelir Peti beroperasi. Upaya Polda menyulut protes pelaku Peti yang mengancam Polda melepas alat berat mereka.
Untuk mencari jalan keluar Kepala Polda Kalsel Brigadir Jenderal (Pol) Dody Sumantyawan, Selasa (18/5), mengumpulkan semua pihak yang terkait masalah pertambangan dalam Seminar Penanggulangan Illegal Logging dan Illegal Mining. Forum itu memfasilitasi jajaran aparat penegak hukum, penambang legal, pelaku Peti, dan organisasi nonpemerintah.
Sebelumnya Kompas memberitakan Asosiasi Penambang Rakyat (Aspera) yang mengakomodasi Peti memprotes penangkapan yang dilakukan Polda Kalsel. Selain mengajukan protes, Aspera juga mengeluarkan pernyataan mengejutkan bahwa mereka juga memasok batu bara untuk perusahaan pembangkit listrik di Jawa sekitar 2.500 ton per bulan.
External Affairs PT Arutmin Indonesia Sonny T Pangestu mengungkapkan, produksi Peti memang mencengangkan, dalam tahun 2001 hingga 2003 Peti di areal Arutmin memproduksi batu bara 28,2 juta ton. "Ini menyebabkan penggalian Arutmin tidak optimal karena batu bara di permukaan sudah dikeruk mereka," katanya.
Namun, menurut perkiraan Kepala Dinas Pertambangan Kalsel Sukardhi, produksi Peti di lapangan 10 persen lebih tinggi dari yang disampaikan Arutmin. Jadi, produksi dalam tiga tahun 31 juta ton lebih.
Regional Site Manager PT Arutmin Tambang Satui mengakui produksi Peti di beberapa wilayah lebih besar dibandingkan dengan produksi batu bara legal. Tahun 2004, misalnya, produksi Peti di Tambang Satui Tanah Bumbu 40.000 ton per malam. Padahal, produksi tambang legal Arutmin dari daerah itu 9.000 ton per hari.
Selain mendominasi produksi, Peti juga kompetitif menawarkan batu bara. Harga batu bara kalori rendah sekitar Rp 160.000 per ton dan kalori tinggi 22 dollar AS sampai 27 dollar AS atau sekitar Rp 200.000 per ton. Batu bara perusahaan legal untuk kalori rendah berkisar 22 dollar AS dan kalori tinggi 36 dollar AS.
Karena itu, klaim Aspera bahwa Peti ikut memasok pembangkit listrik Suralaya dan Paiton bukan berlebihan. "Mungkin Peti menggunakan izin kirim perusahaan legal, jadi perusahaan pembeli tahunya barang itu legal," kata Sukardhi.
Serba salah
Kepala Polda Kalsel Brigadir Jenderal Dody Sumantyawan HS mengatakan sudah menindak pelaku Peti tersebut. Bahkan tahun ini 31 kasus yang ditindak. "Tapi di lapangan banyak yang memprotes upaya Polda, makanya sekarang kami serba salah," katanya.
Dody mengatakan, secara hukum telah menindak mereka namun permasalahan sekarang tidak sekadar masalah hukum. "Ini juga terkait masalah sosial, masalah perut banyak orang," katanya