Presdir PT NMR Jadi Tersangka

 

JAKARTA (Media): Presiden Direktur PT Newmont Minahasa Raya (NMR) Richard Ness ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran Teluk Buyat dan dijadwalkan diperiksa Kamis (23/9) di Mabes Polri.

"Surat pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka sudah kita kirimkan Jumat (17/9)," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Suharto di Mabes Polri, kemarin.

Dengan penetapan Ness sebagai tersangka, jumlah tersangka kasus pencemaran Teluk Buyat menjadi enam orang. Sebelumnya lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Superintendent Lingkungan PT NMR David Sompie, Manajer Lingkungan Jerry Kojansow, Manajer Pengelohan Limbah Putra Wijayatri, Manajer Maintenance dan Produksi Phill Turner, Manajer Site and Closure Bill Long.

Penetapan Ness sebagai tersangka dilakukan setelah Mabes Polri secara intensif memeriksa Sompie, Kojansow, Wijayatri, dan Turner secara berturut-turut mulai Selasa (14/9) hingga Jumat (17/9) lalu sebagai tersangka.

"Dari pemeriksaan mereka menunjukkan seorang presiden direktur harus bertanggung jawab. Makanya, kita jadikan tersangka. Ini sesuai UU Lingkungan Hidup No 23/1997," jelasnya.

Long dijadwalkan menjalani pemeriksaan Rabu (22/9). Semula, pemeriksaan Long dan Ness direncanakan disatukan pada Rabu, tetapi diubah untuk memaksimalkan proses penyidikan.

"Mengingat kasus ini cukup rumit karena menyangkut pencemaran lingkungan maka butuh kecermatan dari penyidik. Supaya fokus penyidik tidak terpecah, pemeriksaan keduanya tidak dijadikan satu hari," tutur Suharto.

Dicekal

Menurut Suharto, untuk memperlancar pemeriksaan terhadap Ness, Polri juga telah melayangkan surat ke Imigrasi untuk mencekal Presiden Direktur PT NMR tersebut. Pencekalan juga dilakukan terhadap lima tersangka lainnya.

Mengenai pemeriksaan Turner pada Jumat, Suharto menyatakan pemeriksaan Turner difokuskan pada kegiatan produksi NMR yang menyebabkan terjadinya pencemaran Teluk Buyat.

"Dia itu mengurusi produksi dan kenapa sampai terjadi pencemaran, apakah ada yang salah dalam proses produksi, apakah sesuai prosedur," katanya.

Sementara itu, mengenai tidak ditahannya tersangka yang sudah menjalani pemeriksaan, Suharto menyatakan demi kepentingan penyidikan. "Penyidik itu memiliki berbagai pertimbangan untuk memperlancar proses penyidikan. Setelah mempertimbangkan itu kita tidak mengeluarkan surat penahanan. Sebenarnya ini tidak perlu kita omongkan, tetapi yang jelas tujuan kita adalah memperoleh keterangan yang detail," jelasnya.

Perwira tinggi Polri bintang satu tersebut menambahkan, pertanyaan terhadap empat tersangka sebelumnya antara lain apakah NMR sudah melakukan penilaian risiko ekologi (ecological risk assesment/ERA) dengan benar, seperti permintaan Menteri Negara Lingkungan Hidup (LH) ketika masih dijabat Sonny Keraf.

Suharto juga menegaskan Polri akan meminta keterangan Menteri LH Nabiel Makarim sebagai saksi kasus pencemaran Teluk Buyat. Namun, kapan pemeriksaan terhadap Menteri LH, Polri masih menunggu izin presiden. "Beliau pejabat negara. Karena itu, untuk memeriksa harus ada izin presiden dan dalam waktu dekat surat permohonan izin akan dikirimkan," tambah Suharto.

Pemeriksaan terhadap Nabiel, lanjutnya, ditujukan untuk memperkuat pembuktian, apakah PT NMR mematuhi semua peraturan yang digariskan Kementerian LH atau tidak. "Dari pemeriksaan, tersangka menyatakan Newmont memiliki izin amdal pembuangan tailing di dalam laut. Hal-hal seperti ini akan kita tanyakan," jelasnya.

Humas PT NMR Kasan Mulyono mengaku belum mengetahui kalau Ness telah dijadikan tersangka. "Kalau Bill Long, surat pemanggilan sebagai tersangka telah kita terima Jumat lalu, tetapi untuk Pak Ness saya belum tahu," katanya.

Sebelumnya dari hasil penelitian Pusat Laboratorium Forensik Polri, konsentrasi merkuri di Teluk Buyat yang menjadi tempat pembuangan tailing PT NMR berkisar 2,030-9,801 mikrogram per liter. Jika dibandingkan dengan baku mutu air laut berdasarkan Keputusan Menteri LH No 51 Tahun 2004, berarti telah terjadi pencemaran. Pasalnya, baku mutu dalam kepmen tersebut adalah 1 mikrogram per liter.

Sedangkan kandungan arsenik dari sembilan sampel air laut di Teluk Buyat, empat sampel telah menunjukkan di atas baku mutu, yaitu berkisar 12,4328-50,7028 mikrogram per liter

sumber: