PPCI Diminta Stop Eksplorasi Tambang
PPCI Diminta Stop Eksplorasi Tambang Balikpapanpost, 14 Desember 2005  |
Hal itu seperti termuat dalam berita acara hasil pertemuan PT Inhutani I Unit Balikpapan dengan Pemkab PPU tanggal 20 September 2005. Pertemuan kedua belah pihak itu menghasilkan 7 butir kesimpulan, yakni Pemkab PPU akan mengkoordinasikan dengan pihak PT PPCI mengenai penyelesaian masalah penambangan yang masuk areal PT Inhutani I, Kegiatan di lapangan yang berjalan di HPHTI PT Inhutani I seluas 600 Ha untuk sementara tidak ditambah luasanya sambil menunggu proses lebih lanjut. Penggunaan fasilitas yang sudah di lapangan, seperti jalan angkutan agar dikoordinasikan kepada pemilik dalam hal ini HPHTI PT Inhutani I, Kerugian-kerugian yang diakibatkan dari aktivitas tambang agar dibicarakan dan diselesaikan lebih lanjut kepada pemilik HPHTI PT Inhutani I, Pihak Pemkab PPU telah menerbitkan Berita acara pertemuan ini ditandatangani pihak Pemkab PPU yang diwakili Kabag Ekonomi Ir Wahyudi Nuryadi MSi, serta staf bagian ekonomi Yuni Aryanti Menanggapi sengketa tersebut, Sekkab PPU Drs H Sutiman MM saat dikonfirmasi Post Metro tadi malam, membenarkan saat ini antara PPCI dengan PT Inhutani sedang menghadapi perselisihan lokasi lahan. Menurut Sutiman, Pemkab PPU sekarang ini masih menunggu proses lebih lanjut dari menteri Kehutanan. Sebenarnya yang menjadi masalah saat ini hanya menyangkut pinjam pakai, karena PT Inhutani mengklaim lahan tambang batu bara yang dikelola PPCI masuk wilayah PT Inhutani. Pemerintah, kata pria berambut putih ini, sementara ini hanya sebatas mengeluarkan izin eksplorasi, karena belum mengara ke eksploitasi. “Pihak PPCI saat ini masih mengantongi |