PPCI Diminta Stop Eksplorasi Tambang

PPCI Diminta Stop Eksplorasi Tambang

Balikpapanpost, 14 Desember 2005

 


PENAJAM-PT Paser Prima Coal Indonesia (PPCI) yang selama ini diketahui mendapat izin eksplorasi tambang batu bara di Desa Mentawir, Kecamatan Sepaku oleh Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) ternyata kesandung masalah. Pasalnya, pihak PT PPCI dalam melakukan usaha eksplorasi dinilai melanggar batas wilayah hutan milik PT Inhutani I Balikpapan, sehingga diminta menghentikan kegiatan tambang.

Hal itu seperti termuat dalam berita acara hasil pertemuan PT Inhutani I Unit Balikpapan dengan Pemkab PPU tanggal 20 September 2005. Pertemuan kedua belah pihak itu menghasilkan 7 butir kesimpulan, yakni Pemkab PPU akan mengkoordinasikan dengan pihak PT PPCI mengenai penyelesaian masalah penambangan yang masuk areal PT Inhutani I, Kegiatan di lapangan yang berjalan di HPHTI PT Inhutani I seluas 600 Ha untuk sementara tidak ditambah luasanya sambil menunggu proses lebih lanjut.

Penggunaan fasilitas yang sudah di lapangan, seperti jalan angkutan agar dikoordinasikan kepada pemilik dalam hal ini HPHTI PT Inhutani I, Kerugian-kerugian yang diakibatkan dari aktivitas tambang agar dibicarakan dan diselesaikan lebih lanjut kepada pemilik HPHTI PT Inhutani I, Pihak Pemkab PPU telah menerbitkan surat PT PPCI bahwa eksploitasi tidak dapat dilakukan sebelum ada izin pinjam pakai. Untuk proses lebih lanjut, mengenai izin pertambangan agar mengacu kepada SK Menhut No 55 tentang Pinjam Pakai Kawasan Kehutanan dan mengikuti hasil rapat antara PT PPCI dengan Direksi PT Inhutani I Tanggal 19 September 2005 di Jakartam, serta Pemkab PPU mengimbau agar dalam proses legalisasi perizinan penambangan diharapkan tidak menimbulkan dampak sosial masyarakat sekitar, khususnya di Mentawir.

Berita acara pertemuan ini ditandatangani pihak Pemkab PPU yang diwakili Kabag Ekonomi Ir Wahyudi Nuryadi MSi, serta staf bagian ekonomi Yuni Aryanti ST. Sedangkan pihak PT Inhutani I Balikpapan diwakili Ir Hidayat Salim MM, Ir Hambdani dan Ir Anwal Maryasa.

Menanggapi sengketa tersebut, Sekkab PPU Drs H Sutiman MM saat dikonfirmasi Post Metro tadi malam, membenarkan saat ini antara PPCI dengan PT Inhutani sedang menghadapi perselisihan lokasi lahan. Menurut Sutiman, Pemkab PPU sekarang ini masih menunggu proses lebih lanjut dari menteri Kehutanan. Sebenarnya yang menjadi masalah saat ini hanya menyangkut pinjam pakai, karena PT Inhutani mengklaim lahan tambang batu bara yang dikelola PPCI masuk wilayah PT Inhutani.

Pemerintah, kata pria berambut putih ini, sementara ini hanya sebatas mengeluarkan izin eksplorasi, karena belum mengara ke eksploitasi. “Pihak PPCI saat ini masih mengantongi surat rekomendasi dari Dinas Kehutanan Kaltim untuk diteruskan ke menteri Kehutanan. Jika nanti menteri Kehutanan tidak mengeluarkan izin, maka Pemkab tidak melanjutkan izin eksploitasi,�terang Sutiman.

sumber: