Potensi Panas Bumi, Potensi PNBP (Tulisan 2)
Potensi Panas Bumi, Potensi PNBP (Tulisan 2) |
Penerimaan Negara Bukan Pajak - 21/05/2007 9:21:46 |
Back |
Banyak yang belum mengetahui energi panas bumi. Baik sebagai sumber energi maupun sebagai sumber potensi penerimaan PNBP. Panas bumi sebagaimana didefinisikan dalam Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi, adalah sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air dan batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik semuanya tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem Panas Bumi dan untuk pemanfaatannya diperlukan proses penambangan. Untuk mengetahui lebih jauh tentang Potensi Panas Bumi sebagai potensi penerimaan PNBP, kami akan sajikan tulisan tersebut secara bersambung. Sesuai dengan definisi Undang-undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi, adalah sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air dan batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik semuanya tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem Panas Bumi dan untuk pemanfaatannya diperlukan proses penambangan. Saat ini energi panas bumi terutama dimanfaatkan sebagai pembangkit tenaga listrik. Selain itu, panas bumi dapat pula dimanfaatkan untuk hal-hal lain seperti pertanian, peternakan, pemanasan ruangan, industri, pengeringan atau pemandian air panas dan pariwisata. Sejarah penggalian potensi dan pengembangan energi ini telah cukup lama dilakukan, bahkan jauh sebelum kemerdekaan Indonesia. Pemanfaatan energi panas bumi di Indonesia telah mulai dilakukan melalui eksplorasi pertama kali pada tahun 1926 dan 1928 yang dilakukan oleh Pemerintah Kolonial Belanda di sekitar kawah Kamojang, Jawa Barat. Setelah kemerdekaan tepatnya pada tahun 1971, para ahli Indonesia bersama ahli dari Selandia Baru melakukan penyelidikan dan penjajakan kembali kemungkinan pemanfaatan sumber daya panas bumi di Kamojang yang telah lama ditinggalkan Pemerintah Hindia Belanda. Pada tahun 1974 Pertamina mulai melakukan kegiatan pengeboran eksplorasi di lapangan Kamojang. Selanjutnya pada tahun 1978 dibangun pembangkit tenaga listrik mini berkapasitas 250 Kwh sebagai uji coba sekaligus model bagi pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi dengan kapasitas yang lebih besar di Kamojang (saat ini kapasitas produksinya telah mencapai 140 Mega Watt (MW)). Mengingat keterbatasan dana dan teknologi dalam mengembangkan usaha pemanfaatan SDA panas bumi di seluruh wilayah Indonesia, Pemerintah telah memberikan ijin kepada swasta untuk berpartisipasi dalam mengusahakan pemanfaatan SDA ini. Panas Bumi sebagai Energi Alternatif Kebutuhan Indonesia akan energi begitu besar dan cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Sampai saat ini sebagian besar kebutuhan tersebut masih dipenuhi dari energi fosil khususnya Bahan Bakar Minyak (BBM). Ketergantungan kebutuhan energi dari BBM dewasa ini menjadi semakin besar seiring makin pesatnya pembangunan dan pertumbuhan kendaraan yang sangat tinggi. Sementara cadangan minyak bumi Indonesia makin lama makin menipis. Hal ini antara lain ditandai dengan sangat sedikitnya penemuan ladang-ladang minyak yang baru, sementara ladang-ladang minyak yang telah lama beroperasi produksinya cenderung menurun. Berdasarkan kondisi tersebut, Pemerintah memandang perlu untuk mulai menggalakkan pemanfaatan energi alternatif selain minyak bumi yang sumbernya banyak tersedia di Indonesia, namun pemanfaatannya masih sangat sedikit, yaitu energi panas bumi. Tingkat pemanfaatan energi panas bumi saat ini masih sangat rendah, padahal potensi energi panas bumi di Indonesia sangat besar. Masih kecilnya pemanfaatan energi panas bumi tentunya menjadi tantangan tersendiri baik bagi Pemerintah maupun pihak swasta untuk melakukan upaya-upaya pengembangan potensi energi tersebut. Panas bumi termasuk energi terbarukan yang bersih lingkungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemakaian setiap 1 MW pembangkit listrik tenaga panas bumi diperkirakan akan menghemat pemakaian BBM setara dengan 45 barrel per hari. Di samping kelebihan tersebut, energi panas bumi memiliki kelebihan lain yang tidak dimiliki oleh sumber energi lain yaitu : relatif lebih ramah terhadap lingkungan karena tidak banyak mengeluarkan gas berbahaya bila dibanding energi lain seperti minyak bumi dan batu bara; dapat diperbaharui sepanjang sumber panas di dalam bumi (magma) masih ada, meskipun tidak dapat diekspor atau dipindah-pindah; lebih efisien dalam penggunaan tanah bila dibanding dengan pertambangan migas; dan energi panas bumi yang terdapat di Indonesia beragam sehingga sangat cocok untuk dimanfaatkan sebagai sumber energi primer pembangkit tenaga listrik maupun untuk pemanfaatan langsung dalam industri pertanian dan pariwisata. |