Potensi Batubara 5,3 Miliar Ton: Kutim Terus Jadi Incaran Investor

SANGATTA - Potensi kekayaan alam di Kutim yang cukup besar, terus menjadi incaran investor luar untuk menanamkan modalnya di kabupaten pemekaran yang telah berusia 4 tahun tersebut. Salah satunya di sektor pertambangan, khususnya batubara yang memiliki potensi sekitar 5,3 miliar ton.

Menurut data di Pemkab Kutim, jumlah batubara yang sudah teruji sekitar 1,9 miliar ton (MT), terkira 720,3 ribu ton dan terduga 2,674 miliar ton sehingga jumlahnya mencapai 5,3 MT. Sebagian di antaranya telah dieksploitasi, seperti yang dilakukan PT Kaltim Prima Coal (KPC) dengan luas areal sekitar 90.960 hektare, PT Indominco Mandiri seluas 71.930 hektare dan PT Kitadin 2.973 hektare.

Ada beberapa perusahaan yang telah mengajukan permohonan izin untuk mengelola lahan tambang batubara di wilayah Kabupaten Kutim. Bahkan sebagian sudah tahap eksplorasi, seperti PT Kobexindo 16.005 hektare, PT Perkasa Inakaerta 35.720 hektare.

Sedangkan perusahaan lainnya masih tahap pengajuan izin, seperti PT Taraco Mining dengan luas 69.450 hektare, PT Bina Bara Sejahtera 3.946 hektare, PT Indexim Coalindo 46.350 hektare, PT TB Sangatta Prima 1.994 hektare, PT Galicari 76.070 hektare, PT Wadung Mas Tambang 5.408 hektare, PT Telen Orbit Prima 12.620 hektare, PT Pinang Jaya Murni 10.470 hektare, PT Timah Batubara Utama 161.400 hektare dan PT Daya Sejatera Persada 9.443 hektare.

Kepala Dinas Pertambangan Kutim Drs H Roos Darno beberapa waktu lalu mengakui, pihaknya banyak menerima permohonan izin perusahaan pertambangan batubara di wilayah Kutim. Namun, untuk melakukan eksploitasi diperlukan tahapan yang harus dilaluinya. "Salah satunya adalah mengajukan permohonan izin prinsip kepada Bupati Kutim. Kemudian perusahaan itu melakukan penelitian di lokasi yang dimintakan izin itu, apakah potensi batubaranya cukup ekonomis menurut perusahaan dan sebagainya," katanya.

Sebelumnya, pihak perusahaan juga harus menyampaikan presentasi kepada Pemkab Kutim mengenai rencana-rencana perusahaan dalam melakukan tahapan pengelolaan tambang batubara. Termasuk masalah Amdal serta beberapa syarat lainnya. Jika semuanya telah dilalui, Pemkab akan memberikan izin lebih lanjut dalam pengelolaan tambang batubara.

Masalah lingkungan sangat penting sekali karena keberadaan perusahaan itu jangan sampai memberikan efek negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar tambang. Bukan itu saja, diharapkan pihak perusahaan juga bisa merekrut tenaga lokal.

Menurut Roos Darno, untuk memberikan izin perusahaan tambang batubara, Pemkab Kutim juga melakukan penelitian yang ketat. Apakah perusahaan yang bersangkutan cukup serius ingin melakukan penambangan di areal seperti yang dimintakan dalam proposal izinnya."Jangan sampai ada perusahaan yang hanya mengincar kayunya saja. Kalau benar-benar serius ingin mengelola tambang batubara, tentunya teknologi dan modal juga sudah siap. Dan, jangan sampai merusak lingkungan sekitarnya," papar Roos Darno belum lama ini.

Diakuinya, selama ini sektor batubara di Kutim memberikan nilai tambah bagi APBD Kutim. Namun, untuk melakukan eksploitasi diperlukan kehati-hatian. Apalagi Pemkab Kutim telah mebuat program pembangunan di sektor pertanian dalam arti luas yang lebih dikenal dengan Gerakan Daerah Pengembangan Agribisnis (Gerdabangagri).

sumber: