Posisi Dirjen Migas di Pertamina Salahi Ketentuan

Posisi Dirjen Migas di Pertamina Salahi Ketentuan 

Suara Karya, 6 Juni 2005


JAKARTA (Suara Karya: Keberadaan Dirjen Migas selaku komisaris Pertamina saat ini menyalahi aturan dan ketentuan undang-undang. Selaku pengambil kebijakan terhadap perusahaan migas dalam dan luar negeri, kata Deputi Menneg BUMN Roes Aryawijaya, posisi Dirjen Migas sebagai komisaris Pertamina memiliki konflik kepentingan.

Namun demikian, posisi pejabat struktural suatu departemen sebagai komisaris sebuah BUMN tidak masalah jika kewenangan pejabat itu tidak bersentuhan langsung dengan lingkup BUMN bersangkutan. Roes mencontohkan, bila seorang kepala litbang di Departemen ESDM menempati posisi komisaris di perusahaan tambang PT Timah, itu tidak menjadi persoalan karena kewenangan yang bersangkutan tidak berkaitan langsung dengan perusahaan tersebut.

Tetapi untuk Dirjen Migas yang berhubungan langsung dengan re-gulasi menyangkut kontrak serta tender blok migas, posisinya sebagai komisaris Pertamina jelas melanggar ketentuan perundang-undangan. "Dirjen Migas adalah pejabat yang mengeluarkan izin dan menentukan pemenang tender blok-blok migas. Kewenangan ini bisa menimbulkan konflik kepentingan dengan posisinya sebagai komisaris Pertamina ketika BUMN tersebut ikut tender blok migas," ujar Roes kepada Suara Karya di Jakarta, Jumat pekan lalu.

Mengenai keberadaan Dirjen Migas di komisaris Pertamina ini, Roes mengaku pernah mempertanyakannya kepada Menneg BUMN Laksamana Sukardi. Tetapi, menurut dia, Laksamana tidak memberikan tanggapan berarti sehingga Dirjen Migas Iin Arifin Takhyan pun tetap menempati posisi komisaris di Pertamina.

"Padahal keberadaan pejabat-pejabat setingkat dirjen lain di dewan komisaris sebuah BUMN ini sudah digantikan. Saya melihat, posisi Dirjen Migas sebagai komisaris di Pertamina ini sebuah keberuntungan yang semestinya tidak boleh terjadi karena berbenturan dengan undang-undang," kata Roes.

Roes menambahkan, ihwal posisi Dirjen Migas di Pertamina ini telah pula ditanyakan kepada Menneg BUMN Sugiharto. "Saya katakan kepada Pak Sugiharto, sekarang tinggal satu dirjen yang berada di tempat yang tidak sesuai menurut aturan perundang-undangan, yaitu karena menjadi komisaris dan sekaligus regulator," katanya. Tapi Roes tak menjelaskan sikap ataupun jawaban Sugiharto atas persoalan itu.

Dirjen Migas iin Arifin Takhyan sendiri, saat dihubungi Suara Karya guna dimintai komentar, tidak memberikan jawaban. "Tolong tinggalkan pesan," demikian bunyi telepon selularnya.

sumber: