Polri Tahan Tiga Direktur PT Kobatin
Sabtu, 10 Februari 2007 15:41 WIB HUKUM-KRIMINAL  » Pidana Polri Tahan Tiga Direktur PT Kobatin |

Penulis: shanty JAKARTA--MIOL: Tiga dari empat direktur PT Kobatin Sabtu ini (10/2), akan resmi menghuni tahanan Mabes Polri. "Ketiga tersangka sudah tiba di Bareskrim dan disel," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri Brigjen Tukarno di Jakarta, Sabtu (10/2). Menurut Tukarno, dari empat tersangka itu ada tiga yang warga Malaysia. "Dari keempat tersangka itu, baru ada tiga orang yang diperiksa dan ditahan. Sedangkan yang seorang lagi, belum memenuhi panggilan polisi dan belum diketahui keberadaannya," kata Tukarno. Tiga direktur yang menghuni sel tahanan di Mabes Polri itu masing-masing direktur utama Kobatin DA (Datuk Anwar), direktur operasi DN (Datuk Najib) dan direktur administrasi MH (Mateas Hariyanto). Sedangkan seorang lagi, DUA (Datuk Umar Alwi) dalam pencarian, karena dia tidak datang diperiksa polisi walau dua surat panggilan sudah dikirimkan. Menurut Tukarno, para direktur Kobatin ini akan dikenakan pasal illegal mining (penambangan liar), money laundering (pencucian uang), korupsi dan pasal lainnya. "Penahanannya direncanakan hari ini, usai pemeriksaan ketiga direktur itu," tegas Tukarno. PT Kobatin merupakan perusahaan penambangan kerjasama Indonesia dan Malaysia. Pengoperasian perusahaan ini sudah terbilang cukup lama, yang mencapai hingga belasan tahun. Diduga, perusahaan ini melakukan penyimpangan yang merugikan negara mencapai triliunan rupiah sehingga polisi pun menyidik kasus itu dan menetapkan para direkturnya sebagai tersangka. Menurut Tukarno, para tersangka bisa dikenakan pasal illegal mining, UU No.67 tentang, money laundering, korupsi dan lainnya. "Kita akan menjeratnya dengan pasal berlapis," tegas Tukarno. Sementara itu, saksi yang sudah diperiksa dalam kasus ini mencapai lebih dari 20 orang. Dan kemungkinan Polri akan memeriksa pihak pemda setempat maupun PT Timah. Soal kemungkinan adanya tersangka yang turut serta membantu kemulusan tindak pidana para tersangka dari pejabat pemerintah setempat, menurut Tukarno, bisa saja. "Tergantung nanti hasil penyidikan dan bukti-bukti yang ada," tegasnya.(San/OL-03) |