Polri Incar 6 Bupati Kalsel
Polri Incar 6 Bupati Kalsel
Banjarmasin, BPost Kamis, 13 Oktober 2005 01:47:11
Pemeriksaan terhadap sejumlah bupati itu, seperti diungkapkan Deputi Operasional (De Ops) Mabes Polri Inspektur Jenderal Didi Widayadi kepada pers, di Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin, Rabu (12/10), karena mereka telah menyuburkan praktik penambangan ilegal di daerahnya masing-masing.
"Selain para bupati, juga sejumlah pejabat. Saya telah bicara dengan Mendagri mengenai hal ini (akan pemeriksaan para bupati)," kata Didi didampingi Kapolda Kalsel Brigjen Bambang Hendarso Danuri serta Gubernur Rudy Ariffin.
Ditambahkan, aparat kepolisian telah melakukan penahanan terhadap Kadis Pertambangan Tanah Bumbu. Didi mengungkapkan, dari pemeriksaan sementara, ada beberapa bupati yang patut diduga telah memberikan kesempatan munculnya praktik penambangan ilegal. Itu sebabnya, lanjut dia, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap bupati yang terindikasi ke arah tersebut.
"Pokoknya yang ilegal akan kita tindak," tandas Didi seraya mengatakan tindakan itu dimaksudkan agar pejabat yang bersangkutan jangan lagi mengulangi perbuatannya.
Sayangnya, jenderal bintang dua ini menolak menyebut nama-nama bupati yang terindikasi menyuburkan praktik penambangan batu bara tanpa izin. Didi hanya mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah bupati yang diduga terkait kasus penambangan liar itu antara lain terkait pemberian perizinan atau kuasa pertambangan (KP) yang di lapangan mengalami tumpang tindih lahan.
Dijelaskan, tumpang tindih lahan KP disebabkan soal kewenangan antara pemerintah kabupaten (pemkab) dengan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) yang dikeluarkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Selain perizinan dan tumpang tindih kuasa pertambangan, tukas Didi, juga masalah pelabuhan khusus (pelsu) batu bara. Karenanya di berharap kejaksaan, kehakiman memberikan hukuman berat terhadap para pelaku kasus tersebut.
Sekadar diketahui, Polda Kalsel gencar melaksanakan operasi penambangan tanpa izin. Operasi dengan nama sandi "Peti Intan 2005" sasaran utama yakni operasi bahan bakar minyak (BBM), penertiban batu bara ilegal berupa pemalsuan dokumen/ korupsi kebijakan termasuk pajak.
Berdasarkan informasi dari Departemen ESDM, ungkap Didi Widayadi, kerugian akibat penambangan liar hanya untuk satu kabupaten saja di Kalsel tahun 2005 untuk royalti mencapai Rp500 miliar. "Itu belum termasuk reklamasi dan pajak," cetusnya.
"Proyeksi kehilangan keuangan negara akibat peti di Kalsel setiap tahun mencapai Rp2 triliun," kata Didi seraya menyatakan, pihak aparat kepolisian sangat serius menangani penambangan tanpa izin.
34 Kasus
Didi Widayadi mengungkapkan, pihaknya telah menyita 449 surat keterangan asal barang (SKAB) dan puluhan unit alat-alat berat. Dari sejumlah kasus itu, beberapa orang di antaranya telah dijadikan tersangka dan beberapa lainnya dalam proses penyelidikan.
Sementara BPost memperoleh informasi dari Pola Kalsel, setidaknya ada enam bupati di Kalsel yang begitu ‘royal’ mengeluarkan KP dengan jumlah sebanyak 236 buah.
Dari data tersebut, 95 kuasa pertambangan diterbitkan oleh Bupati Kotabaru, disusul Bupati Tanah Laut (64), Bupati Tanah Bumbu (44), Bupati Banjar (15), Bupati Tabalong (14) dan Bupati Tapin empat buah.
Sementara KP yang dikeluarkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hanya sebanyak 28 buah yakni di Kabupaten Kotabaru 17 buah, Kabupaten Banjar (6), Tabalong dan Kabupaten Tapin masing-masing dua buah dan Kabupaten Tanah Bumbu satu buah.
Itu sebabnya, mengutip Didi Widayadi, pemeriksaan terhadap terhadap bupati berkait dikeluarkannya KP oleh yang bersangkutan. Penerbitan KP oleh bupati itu jauh berbeda dengan yang dikeluarkan ESDM. Selain juga penerbitan surat keterangan asal barang (SKAB).
Informasi yang diperoleh BPost, Polda Kalsel mengungkap SKAB, palsu yang terjadi terjadi di Tanah Laut (Tala). Dari pengusutan kasus itu, polisi telah menahan dua tersangkanya, HJ dan Fer. Keduanya kini masih berada disel Mapolda Kalsel.
Ditegaskan Didi, pelaku penambangan liar termasuk cokongnya, akan dihukum berlapis yakni Undang-Undang Lingkungan Hidup, UU Minyak dan Gas (Migas), UU Kehutanan dan Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan harapan pelaku jera melakukan kegiatan illegal itu.
"Kita tidak akan melakukan penangguhan penahanan terhadap para pelaku yang ilegal dan tidak ada pinjam pakai alat yang telah disita," tandasnya.
Sementara Gubernur Rudi Arifin diminta komentarnya terkait kasus penambangan tanpa izin menyatakan pihaknya akan turut membantu pemberantasan peti di daerahnya.
Setelah pertemuan dengan sejumlah pejabat di Kalsel, Deputi Operasi Mabes Polri bersama rombongan dan didampingi Gubernur Rudy Ariffin dan Kapolda Brigjen Bambang Hendarso Danuri melakukan peninjauan ke lokasi kegiatan Peti melalui udara
Sekadar diketahui, bumi Kalimantan Selatan memiliki banyak kandungan bahan mineral. Di antaranya batubara, biji besi, intan, kapur, dan granit. Hampir seluruh kabupaten di Kalsel memiliki kandungan batubara --yang memiliki deposit besar terdapat di Tabalong, Kotabaru, Tanah Bumbu dan Tapin.
Dari sejumlah perusahaan pertambangan, hanya tiga perusahaan yang memegang PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Barabara). Ketiganya yakni PT Arutmin Indonesia memiliki konsesi lahan seluas 59.217.00 hektare di wilayah Tanah Bumbu, sementara PT Adaro ‘menguasai’ wilayah Tabalong dan Balangan dengan 35.782.00 hektare. Sedangkan PT Antang Gunung Meratus memiliki konsesi 22.433.00 hektare.
Sementara BPost tidak berhasil memperoleh klarifikasi sejumlah bupati yang terindikasi bakal diperiksa. Sejumlah nomor ponsel milik mereka tidak aktif. Demikian pula nomor telepon rumah tidak ada yang mengangkat.dwi
Sejumlah bupati di Kalimantan Selatan bakal berurusan dengan aparat hukum. Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia kini tengah membidik para bupati dan pejabat di daerah ini, terkait praktik penambangan batu bara tanpa izin (illegal mining). sumber: