Polres Dharmasraya Tangkap Penambang
Polres Dharmasraya Tangkap Penambang Pulau Punjung, Kompas - Kepolisian Resor Dharmasraya, Sumatera Barat, menangkap dua penambang emas tanpa izin (peti) di daerah Sungai Kanji dan Sungai Cempedak, Kabupaten Dharmasraya. Aktivitas ratusan penambang peti ditengarai menjadi penyebab Sungai Siat dan Sungai (Batang) Piruko tercemar limbah bahan beracun dan berbahaya jenis merkuri. Dalam operasi untuk menyelamatkan lingkungan dari ancaman bahaya merkuri ini, Polres Dharmasraya akan terus melakukan operasi meski harus berjalan kaki 3-5 jam untuk mencapai lokasi. Dalam dua kali operasi, kami berhasil menyita sekitar 24 unit mesin penambangan dan menangkap dua tersangka. Sembilan tersangka lain sudah diketahui identitasnya, kami minta menyerahkan diri, kata Kepala Polres Dharmasraya Ajun Komisaris Besar Drs Arum Priyono, Rabu (10/8). Tersangka yang ditangkap adalah Syaifuddin (30), warga Ampang Kuranji, dan Anwar (36), warga Aur Jaya, diduga otak pelaku. Mereka ditangkap di Sungai Kanji, Sungai Cempedak, Kecamatan Kotobaru. Khusus untuk barang bukti belum dapat dibawa ke Markas Polres Dharmasraya karena medan yang cukup berat dan membutuhkan biaya yang cukup besar, kecuali sejumlah onderdil dari alat penambang itu yang sengaja dicopot agar alat tersebut tidak difungsikan lagi. Selain menyita mesin penambangan, juga berhasil disita butiran emas yang masih bercampur dengan air raksa (merkuri), yang belum diketahui beratnya. Hasil pemantauan di lapangan, penambangan emas tanpa izin cukup marak dan limbahnya mengalir ke sungai. Penutupan sudah dilakukan namun tidak bisa sekaligus karena jarak yang relatif jauh dari permukiman masyarakat dan harus berjalan kaki 3-4 jam menuju lokasi, katanya. Tanggal 24 Juni 2005 12 lokasi tambang sudah ditutup, yaitu di kawasan Sitiung, Kecamatan Kotobaru. Hasil pemantauan, ada sekitar 100 lokasi penambangan emas tanpa izin. Setiap lokasi mempekerjakan sedikitnya 15 orang. Kamis ini tim akan kembali bergerak ke daerah Sungai Nonyo, daerah perbatasan Pulau Punjung dengan Kabupaten Solok Selatan. Diharapkan tindakan ini akan mengurangi pencemaran kedua sungai. Tercemarnya dua sungai, Batang Piruko dan Batang Siat, membuat ribuan masyarakat yang selama ini mengonsumsi air sungai di Kecamatan Kotobaru, Kabupaten Dharmasraya, menjadi resah. Dua sungai yang tercemar merkuri tersebut selama ini menjadi sumber air untuk kebutuhan hidup sekitar 10.000 warga di Sialang Gaung, Auajaya, Tarantang, Padang Bintungan, dan Koto Gaung. Menurut penelitian Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Bung Hatta, Tahun 2005, yang dipaparkan di hadapan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya belum lama ini, kandungan merkuri di Batang Piruko 7,819 mg/l dan di Batang Siat 1,761 mg/l. Padahal, menurut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5/MENLH/10/1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair bagi Kawasan Industri, kandungan merkuri dalam sungai yang aman untuk masyarakat adalah 0.001 mg/l. (NAL)
sumber: