Polisi Sikat 5 Lokasi Tambang Liar

Polisi Sikat 5 Lokasi Tambang Liar
Dua Cukong Ditahan, Penemuan Kodim Belum Dilimpahkan 

Kaltimpost, 17 Oktoer 2005

 

TENGGARONG–Ada yang berbeda dengan penanganan kasus penangkapan penambang illegal mining (tambang liar) di Kutai Kartanegara. Jika sebelumnya, jajaran Kodim 0906/Tenggarong berhasil mengamankan sejumlah titik tambang yang disinyalir ilegal dengan ratusan ribu ton batu bara siap dikapalkan tapi belum jelas para pelakunya. Berbeda dengan kepolisian, mengamankan lokasi tambang dan menahan langsung para cukongnya.

“Kasus tambang liar terbaru, kami mengamankan 7 tempat kejadian perkara (TKP) tambang yang diduga ilegal dengan 5 berkas perkara. Dari jumlah itu, dua di antaranya sudah kami tahan,� ungkap Kapolres Kukar AKBP Drs Supriyanto didampingi Kasat Reskrim AKP Akhmad Yusep Gunawan SIK kepada Kaltim Post, Minggu (16/10) kemarin.

Ia kemudian memperlihatkan data kasus Penambang Tanpa Izin (Peti) penindakan kepolisian. Dua tersangka yang diduga sebagai cukong masing-masing M Yusuf (49) dan Masdar (57), kini mendekam di sel tahanan Mapolres Kukar. Yusuf yang tinggal di Jl Flamboyan Loa Buah Sungai Kunjang Samarinda ini, dibekuk di Desa Loa Gagak Loa Kulu, Jumat (14/10) lalu karena sedang mengeksploitasi lokasi tambang tanpa mengantongi izin resmi pemerintah setempat.

Dari tangan Yusuf, diamankan 1 unit ekskavator, 1 buah sekop, 1 buah linggis, 1 buah cangkul, dan 400 karung batu bara. Selanjutnya Masdar terpaksa ikut menginap di hotel prodeo Mapolres Kukar karena tertangkap basah dengan barang bukti (BB) berupa 1 unit ponton besi, 1 unit kapal tug boat Aspian VIII, dan batu bara sebanyak 1.200 ton.

Selain dua tersangka, 3 kasus tambang liar juga menjadi target kepolisian. Yakni PT Arinka ditangkap di Kecamatan Sebulu dengan barang bukti 2.500 ton batu bara. Fransiskus Halim, masih dalam proses penyidikan hasil pengamanan lokasi tambang di Desa Bukti Raya, Samboja dengan BB 2 buah cangkul, 400 karung batu bara, dan 2 buah ganju. Di Muara Jawa, CV Silambana kini juga dalam masalah. Pasalnya, di jalur pipa Muara Jawa Ulu ditemukan tumpukan baru bara yang diduga kuat ilegal sebanyak 13.000 ton di dua tempat.

“Kasus yang kami tangani ini, tidak ada kaitannya dengan penemuan anggota Kodim (Tenggarong). Namun benar-benar murni hasil penyidikan polisi di lapangan. Sampai saat ini juga, kami belum mendapat pelimpahan perkara tambang liar dari Kodim,� jelas Kasat.

BELUM JELAS

Menurut Kasat, hingga kemarin, penanganan kasus tambang liar di Sangasanga dan Muara Jawa belum jelas juga. Karena dalam penanganan kasus tersebut, polisi tidak hanya menerima barang bukti dan data “kering� begitu saja. Melainkan diperlukan penanganan yang konprehensif. Artinya, anggota TNI yang berhasil mengamankan BB ratusan ton batu bara yang disinyalir ilegal, perlu mengetahui siapa operator, penanggung jawab atau mandor, pemilik lahan tambang, pemilik alat berat, dan sebagainya.

“Dalam persiapan pelimpahan hasil tangkapan TNI, kami juga cukup kerja keras. Karena bukan hanya barang bukti yang perlu kami proses, melainkan siapa-siapa tersangkanya juga harus jelas,� tandasnya.

Dengan begitu, dalam waktu segera, sebelum pelimpahan akan dilakukan gelar perkara oleh Criminal Justice System (CJS) di mana anggotanya terdiri dari penyidik Polri, unsur kejaksaan, dan hakim. Khusus menindaklanjuti proses penyelesaian perkara tambang ilegal yang ditemukan anggota TNI. “Memang diakui, tidak semudah melakukan penahanan tanpa bukti yang kuat,� terang Yusep lagi.

Seperti dilansir, aparat Kodim Tenggarong dua pekan lalu berhasil menyita ratusan ribu ton batu bara siap dikapalkan, serta sejumlah alat berat di dua kecamatan yakni Sangasanga dan Muara Jawa. Berbagai alat berat antara lain 13 unit ekskavator, loader 3 unit, dump truck 17 unit, tug boat 4 unit, 1 unit stone crusher (anjungan pemecah dan membersihkan batu bara, Red.), ponton 1 unit, dan jembatan timbang 1 unit.

Namun penanganan kasus tersebut bisa saja kandas di tengah jalan karena prosesnya tanpa berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak penyidik Polri. Sehingga sejumlah penambang liar di balik eksploitasi ribuan ton batu bara itu berpotensi tidak terjerat hukum

sumber: