Polisi Minta Perpanjangan Penahanan Tersangka Buyat
Penyidik dari Mabes Polri Komisaris Besar Sulistiandriatmo mengatakan, penyidikan kasus pencemaran Teluk Buyat di tingkat kepolisian telah dianggap selesai, kecuali ada permintaan dari kejaksaan untuk penyempurnaan berita acara pemeriksaan (BAP).
Dari penyidikan itu kepolisian menyeret enam tersangka petinggi PT PT Newmont Minahasa Raya (NMR), yakni Jerry W Kojansow, David Sompie, FV Putra Wijayanto, Phil Turner, William Raymond Long, dan Richard Ness. Kecuali Ness,
Selanjutnya Mabes Polri meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dapat memperpanjang penahanan terhadap keenam tersangka. Hal itu mengingat masa penahanan kepolisian akan berakhir 11 Oktober.
Juru bicara Kejaksaan Tinggi Sulut, Robert Ilat, mengatakan, atasannya segera akan mengeluarkan
Menurut Ilat, Kejati Sulut akan memeriksa kembali BAP dari polisi selama 14 hari. Apabila terdapat kekurangan berkas, akan dikembalikan ke
Mengenai adanya hasil penelitian dari Universitas Minamata yang melaporkan tak ada pencemaran logam berat di Teluk Buyat, Ilat menambahkan, mereka tetap akan meneruskan kasus itu ke pengadilan.
"Hasil penelitian dari pihak ketiga mungkin menjadi pertimbangan dalam penuntutan nanti. Kasus pencemaran ini tetap diperiksa secara hukum," katanya menambahkan.
Penelitian Minamata
Konsentrasi total merkuri dan metilmerkuri dalam sampel rambut penduduk yang tinggal di desa-desa dekat Teluk Buyat dan Teluk Totok, tidak cukup untuk menimbulkan keracunan (intoksikasi). Sementara konsentrasi total merkuri pada lingkungan Teluk Totok lebih tinggi dibandingkan dengan yang terjadi Teluk Buyat.
Demikian antara lain kesimpulan hasil pemeriksaan laboratorium National Institute for Minamata Disease, Jepang, terhadap sampel ikan, air, dan rambut penduduk. Pengambilan sampel dilakukan Dr Mineshi Sakamoto dari lembaga itu, pertengahan Agustus 2004.