Polisi Minta Perpanjangan Penahanan Tersangka Buyat

 

Manado, Kompas - Berita acara pemeriksaan kasus pencemaran Teluk Buyat dengan enam tersangka petinggi PT Newmont Minahasa Raya diserahkan penyidik Markas Besar Polri kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara di Manado, Kamis (7/10) siang. BAP terdiri dua berkas setebal 10 sentimeter itu diterima Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Worotitjan.

Penyidik dari Mabes Polri Komisaris Besar Sulistiandriatmo mengatakan, penyidikan kasus pencemaran Teluk Buyat di tingkat kepolisian telah dianggap selesai, kecuali ada permintaan dari kejaksaan untuk penyempurnaan berita acara pemeriksaan (BAP).

Dari penyidikan itu kepolisian menyeret enam tersangka petinggi PT PT Newmont Minahasa Raya (NMR), yakni Jerry W Kojansow, David Sompie, FV Putra Wijayanto, Phil Turner, William Raymond Long, dan Richard Ness. Kecuali Ness, lima tersangka ditahan Mabes Polri. Penyidik menilai para tersangka melanggar Pasal 41, 42, dan 43 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 mengenai pengelolaan lingkungan hidup.

Selanjutnya Mabes Polri meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dapat memperpanjang penahanan terhadap keenam tersangka. Hal itu mengingat masa penahanan kepolisian akan berakhir 11 Oktober.

Juru bicara Kejaksaan Tinggi Sulut, Robert Ilat, mengatakan, atasannya segera akan mengeluarkan surat perpanjangan penahanan kejaksaan terhadap enam tersangka.

Menurut Ilat, Kejati Sulut akan memeriksa kembali BAP dari polisi selama 14 hari. Apabila terdapat kekurangan berkas, akan dikembalikan ke Jakarta untuk melakukan penyidikan tambahan. "Mudah-mudahan, BAP lengkap dan kami tinggal menunggu penyerahan tersangka dari Mabes Polri ke Manado," katanya.

Mengenai adanya hasil penelitian dari Universitas Minamata yang melaporkan tak ada pencemaran logam berat di Teluk Buyat, Ilat menambahkan, mereka tetap akan meneruskan kasus itu ke pengadilan.

"Hasil penelitian dari pihak ketiga mungkin menjadi pertimbangan dalam penuntutan nanti. Kasus pencemaran ini tetap diperiksa secara hukum," katanya menambahkan.

Penelitian Minamata

Konsentrasi total merkuri dan metilmerkuri dalam sampel rambut penduduk yang tinggal di desa-desa dekat Teluk Buyat dan Teluk Totok, tidak cukup untuk menimbulkan keracunan (intoksikasi). Sementara konsentrasi total merkuri pada lingkungan Teluk Totok lebih tinggi dibandingkan dengan yang terjadi Teluk Buyat.

Demikian antara lain kesimpulan hasil pemeriksaan laboratorium National Institute for Minamata Disease, Jepang, terhadap sampel ikan, air, dan rambut penduduk. Pengambilan sampel dilakukan Dr Mineshi Sakamoto dari lembaga itu, pertengahan Agustus 2004.

Ahli penyakit minamata itu datang ke Indonesia atas undangan Departemen Kesehatan, difasilitasi Organisasi Kesehatan Dunia. Hasil pemeriksaan sampel rambut menunjukkan konsentrasi total merkuri 2,65 mikrogram per gram pada warga Teluk Buyat dan 3,72 mikrogram per gram pada warga Teluk Totok. Sementara konsentrasi metilmerkuri rambut warga Teluk Buyat 2,42 mikrogram per gram dan warga Teluk Totok 3,2 mikrogram per gram

sumber: