Jumat, 14 Oktober 2005 JAKARTA (Suara Karya): Mabes Polri berharap, barang bukti kasus penambangan liar (illegal mining), disita untuk negara. Jika tidak, polisi khawatir alat-alat itu kembali dimanfaatkan untuk kejahatan serupa.
"Kami kecewa jika barang bukti itu dikembalikan kepada pemiliknya, karena akan sangat mungkin digunakan kembali untuk kejahatan," kata Deputy Operasi (Deops) Kapolri, Irjen Pol Didi Widayadi, di Mapolres Tanah Bumbu, Kalsel.
Dalam kesempatan itu Didi didampingi Kapolda Kalsel, Brigjen Pol Bambang Hendarso Dahuri, Gubernur Kalsel Rudy Arifin dan Bupati Tanah Bumbu, Zairullah Azhar. Mereka meninjau dari dekat barang bukti hasil tindak kejahatan illegal mining, yang diamankan di Mapolres Tanah Bumbu.
Menurut dia, saat ini sedikitnya ada 171 unit alat berat yang berhasil diamankan jajaran Polda Kalsel. Selain itu, polisi juga menyita 1.200 ton solar, 850 liter minyak tanah , 210 liter bensin, 7 unit kapal, dan 3 unit truk tanki.
Menyangkut keberadaan barang bukti yang mudah menguap atau terbakar seperti BBM, Didi meminta agar secepatnya dilakukan pelelangan dan uang hasil pelelangan itu segera masuk kas negara. Namun ia mengingatkan, meski proses pelelangan itu dipercepat, proses pelelangan haruslah sesuai prosedur perundang-undangan.
Didi menambahkan, pihak Polri jelas merasa kecewa, dengan adanya keputusan di pengadilan yang hanya memberikan hukuman percobaan bagi pelaku illegal mining. Selain itu, semua barang bukti berupa alat-alat berat yang mendukung operasional kejahatannya pun, dikembalikan.
Menurutnya, Polri tentu tidak akan menyampuri kewenangan lembaga lain dalam hal ini. Namun setidaknya, pertimbangan-pertimbangan hukum bisa lebih dikedepankan. (Joko Sriyono)