Polisi Lepas 17 Pencuri Timah Hitam
Banten-Polres Pandeglang, Banten, Koran Tempo, Kamis 6 Februari 2004 dini hari melepas 17 orang tersangka pelaku penjarahan timah hitam di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon. Ke 17 tersangka sempat ditahan di Markas Polres selama tiga minggu setelah ditangkap oleh Polisi Khusus Taman Nasional, Minggu 18 Januari 2004 lalu.
Menurut Kepala Polres Pandeglang Ajun Komisaris Besar Tanto Isyadi, pelepasan itu dilakukan setelah polisi mendapat surat permohonan penangguhan penahanan dari keluarga tersangka. �Namun, proses hukumnya tetap dilanjutkan,� katanya.
Karena pelepasan tersangka ini, seratusan anggota Lembaga Advokasi Masalah Publik (LAMP) pandeglang Kamis pagi menggelar unjuk rasa memprotes sikap Polres. Mereka mendesak Kepala Polri untuk menindak aparatnya yang menangani kasus penjarahan timah hitam di Pulau Panaitan.
Suhada, Direktur Eksekutif LAMP, mengatakan, perusahaan yang menjarah timah hitam hingga kini belum terjerat hukum. Padahal, proses pengambilan timah hitam di kawasan Ujung Kulon melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Hayati. �Pengambilan timah hitam berarti merusak kawasan taman nasional yang sudah dikategorikan sebagai salah satu warisan dunia. Kenapa mereka harus dibebaskan ?�
Suhada juga menagih janji Kepala Polres Pandeglang yang sebelumnya mengemukakan bahwa polisi tidak akan menangguhkan penahanan ke 17 tersangka penjarahan timah hitam, meskipun Direktur PT Samudera Kembar Jaya Hubes berulang kali menemui Kepala Polres Pandeglang dan minta penangguhan penahanan para tersangka.
Pemerintah Kabupaten Pandeglang menerbitkan izin kepada PT Samudera Kembar Jaya untuk melakukan eksploitasi timah hitam di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon. Surat izin tertanggal 30 Oktober 2003 itu ditandatangani oleh Wakil Bupati Pandeglang Moch. Mudjio A. Satiri.
Meskipun Menteri Kehutan Muhammad Prakosa menolak izin itu, Bupati Pandeglang Achmad Dimyati Natakusuma mengumakakan, izin itu sah dan berlaku sesuai dengan Undang-undang Nomor 22/1999 tentang Pemerintah Daerah atau Otonomi Daerah.
Menurut Suhada, pengambilan timah hitam di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon tanpa izin Menteri Kehutanan tergolong penjarahan. Selain itu, pengangkatan timah tanpa pengawasan telah melanggar Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2000 tentang Ketentuan Teknis Perizinan Survei dan Pengangkatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang tengelam.
sumber: