Polisi Jemput Dirut PT CABB

Polisi Jemput Dirut PT CABB

Bpost, 23 Januari 2006

 

Banjarmasin, BPost
Setelah sepekan dirawat di RSUD Amanah Husada Batulicin, Direktur PT Cempaka Alam Bumi Hj Sri Mulyani akhirnya dijemput petugas Polres Tanah Bumbu dan dijebloskan ke dalam sel, Senin (23/1). Pasalnya berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, kondisi kesehatan bos batu bara ini sehat.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Hersom Bagus Pribadi, Minggu, mengatakan tersangka penipuan ini tak menderita sakit jantung seperti yang dikeluhkannya. "Yang ada paling-paling sakit maag saja dan kadang kambuh," papar Hersom.

Hersom mengatakan sebenarnya mereka berencana menjemput Sri Sabtu lalu. Namun karena adanya permintaan dari pihak pengacaranya, penjemputan diundur.

"Karena kita masih menghormati dia, rencana penjemputan Sabtu lalu kita batalkan. Tapi yang jelas Senin apabila tak ada halangan dia kita jemput," kata Hersom.

Baiknya kondisi kesehatan Sri juga dibenarkan Kepala RSUD Amanah Husada Drg Herry Dharmawan. "Dari hasil pemeriksaan, kondisinya baik-baik saja. Cuma psikisnya (mental) saja yang mungkin masih sedikit terganggu," ungkapnya ketika dikonfirmasi via telepon.

Penjemputan ini sesuai dengan instruksi Kapolda Brigjen Drs Halba R Nugroho MM. Jumat lalu, Halba mengatakan akan mengirimkan dokter Polda Kalsel untuk memeriksa Sri. "Kalau yang bersangkutan sehat maka akan kita tahan," ungkap Halba.

Sri dijadikan tersangka berdasarkan laporan rekan usahanya, Ahmad Leman. Penambang batu bara ini merasa ditipu karena membeli surat perintah kerja (SPK) PT Arutmin Indonesia dari Sri, yang sudah kadaluarsa. Akibatnya aktivitas penambangan batu bara oleh Leman di areal Arutmin di Mangkalapi digolongkan ilegal.

Sri dijerat pasal 31 ayat (1) UU nomor 11/1967 tentang pertambangan jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun.

sumber: