Polisi Buru Tersangka Batu Bara
Polisi Buru Tersangka Batu Bara
BB Ilegal Mining Segera Dilelang
Kaltimpost, 5 Desember 2005
ÂÂ
TENGGARONG-Proses penanganan kasus batu bara ilegal di Sangasanga dan Muara Jawa, terus dikembangkan. Setidaknya, tiga tersangka kini mendekam di tahanan Mapolres Kukar, dua lainnya masih tahap pemeriksaan. Sementara dua tersangka lainnya memilih kabur dan masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi.
Setelah jajaran Polres Kukar bekerjasama Kodim 0906 Tenggarong dan instansi teknis mengungkap praktik illegal mining (tambang liar) batu bara, langkah selanjutnya memasuki babak pelelangan barang bukti (BB) yang ditemukan di lokasi kejadian. Selain intens menangani kasus dan mencari tersangka lainnya, petugas Polres Kukar juga menyelesaikan BB melalui proses pelelangan yang menjadi barang sitaan negara.
"Dua masih kita periksa dan menunggu barang buktinya, apakah ikut dilelang. Kemudian dua tersangka kabur dan kita jadikan DPO. Kami juga mempersiapkan segala sesuatunya untuk melelang barang bukti," jelas Kapolres Kukar AKBP Drs Supriyanto didampingi Kasat Reskrim AKP Akhmad Yusep Gunawan SIK kepada Kaltim Post, Minggu (4/12) kemarin.
Tiga tersangka yang sudah mendekam di sel berinisial Ton, Ran, dan Hd. Mereka ditangkap setelah aktivitas tambang liarnya digerebek dan disegel jajaran Kodim Tenggarong awal Oktober 2005 lalu. Padahal sebelumnya, Polres Kukar dalam pernyataan resminya mengumumkan dua tersangka yang sudah ditahan beberapa waktu lalu. Begitu pula dengan identitas dua tersangka lainnya yang masuk DPO Polri berinisial Bas dan Fen.
Keduanya memilih meninggalkan ribuan ton barang bukti di Sangasanga setelah dipergoki petugas. "Namun kita terus mencari yang DPO ini," ucapnya.
LELANG TERBUKA
Yusep Gunawan juga menjelaskan, BB yang sudah disita petugas akan memasuki tahap pelelangan terbuka, Selasa (13/12) di Jl Diponegoro No 01 Tenggarong, Kukar. Proses lelang berdasarkan
Barang-barang yang akan dilelang berupa batu bara sekitar 15.015,17 matrik ton atas nama tersangka Antonius, kalori 5.469 lokasi di Muara Kembang, Kecamatan Muara Jawa. Selanjutnya, batu bara sebanyak sekitar 3.723,69 matrik ton atas nama tersangka Sukono, kalori 5949 lokasi di Muara Jawa. Batu bara sebanyak kurang lebih 6.005,61 matrik ton dengan tersangka Wahid, kalori 6063 lokasi di Sangasanga. Berikutnya, batu bara sebanyak kurang lebih 107,16 matrik ton dengan tersangka Adi Hartanto, kalori 5847 lokasi di Muara Jawa.
Yusep Gunawan menambahkan bahwa masih ada batu bara sebanyak kurang lebih 1.377,00 matrik ton atas nama tersangka H Amran, kalori 5697 lokasi di Sangasanga.
Lelang, lanjutnya, dilaksanakan secara lisan dengan harga terus naik sesuai penawaran. Peserta lelang diwajibkan menyerahkan uang jaminan, sebagai bentuk kesungguhan dalam mengikuti lelang dengan besaran paket bervariasi sesuai taksiran barang sitaan.
Peserta lelang juga dapat mengambil tanda peserta di Balai Lelang Samarinda dengan membawa bukti penyerahan uang jaminan.
Kasat menambahkan, semua peserta mendapat kesempatan yang sama. "Kemudian membuat