Polisi Akhirnya Tahan Yermia
Polisi Akhirnya Tahan Yermia
Banjarmasinpost, 5 Desember 2005
Kotabaru, BPost
Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, jajaran Mapolres Kotabaru akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait dugaan penambangan tanpa izin di Desa Sebuli, Kelumpang Tengah, Kotabaru. Setelah dua anak buahnya di tahan dua hari sebelumnya, Rabu (30/11) lalu aparat menahan Yermia, warga Desa Manggis, Kelumpang Utara.
Diperoleh informasi, awalnya petugas hanya memeriksa Yermia yang juga mantan polisi di Polda Kalsel itu sebagai saksi terhadap kedua anak buahnya. Namun hasil penyidikan Satreskrim Polres Kotabaru menyimpulkan bahwa Yermia juga dinyatakan terlibat karena sebagai pemilik alat hingga akhirnya ditahan.
Kapolres Kotabaru AKBP Sahimin Zainudin SH MM ketika dikonfirmasi BPost via telepon, Jumat (2/12), membenarkan pihaknya telah menahan dan menjadikan Yermia sebagai tersangka.
"Setelah menahan dua orang anak buahnya dan menyatakan sebagai tersangka, serta berdasar pengakuan anak buahnya bahwa pemilik alat berat yang digunakan adalah milik Yermia maka kami menahan," kata Sahimin.
Yermia sendiri, beberapa waktu lalu waktu saat masih menjalani pemeriksaan kepada BPost mengaku, dirinya hanya melakukan reklamasi terhadap sejumlah lubang bekas tambang. Tindakannya itu juga atas permintaan masyarakat sekitar.
Untuk maksud tersebut, pihaknya menggunakan alat berat karena harus melakukan penggalian untuk menutup satu lubang dengan lubang lainnya. Dirinya harus menjalani pemeriksaan di Mapolres Kotabaru karena dianggap selaku pemberi perintah dan pemilik alat berat tersebut.
sumber: