Polda Telisik Izin Pelsus
Polda Telisik Izin Pelsus
Banjarmasinpost, 2 Januari 2006
ÂÂ
Janji Kapolda Kalsel Brigjen Halba R Nugroho untuk menyikat semua yang berbau ilegal segera diwujudkan. Kapolda yang baru menjabat dua pekan itu telah memerintahkan jajarannya untuk menelisik keberadaan pelabuhan khusus (pelsus) batu bara yang tersebar di
Pemeriksaan ini berkaitan dengan izin pelsus tersebut karena ditengarai banyak pelsus yang izinnya tak sesuai dengan peruntukannya.
"Ya benar masalah pelabuhan khusus juga tengah kita periksa," ungkap Halba didampingi Wakapolda Kombes Dik Dik Arief Mansyur SH, Sabtu (31/12) malam, ketika ditanya perihal dua pelsus di wilayah Kotabaru diberi garis polisi, beberapa waktu lalu.
Wakapolda Dik Dik menambahkan, pemeriksaan pelsus ini berkaitan dengan masalah perizinan. Menurut mantan Direktur Reskrim Polda Jabar dan Kalsel ini, diduga banyak izin pelsus tak sesuai dengan peruntukan asal barang.
"Pelsus tersebut rata-rata dimiliki oleh pemilik Kuasa Pertambangan (KP) namun kadang-kadang pelabuhan tersebut dipakai bukan oleh pemilik KP tersebut, namun justru dipakai orang lain," papar Dik Dik.
Hal inilah menurut Dik Dik, bisa menyuburkan tindak illegal mining karena digunakan untuk mengirim batu bara ilegal. Tak hanya itu, kadang-kadang pelsus tersebut justru berubah fungsi menjadi pelabuhan umum. "Hal itulah yang akan kita periksa termasuk perizinan pelsus tersebut apakah telah sesuai dengan peruntukannya," jelas Dik Dik.
Selain itu, lanjutnya, proses perizinan pelsus itu pun seharusnya ada prosedurnya yakni untuk pelabuhan lokal izin pendirian pelsus oleh bupati. Untuk regional, izinnya dari gubernur dan untuk nasional izinnya harus dari Departemen Perhubungan.
Sebelumnya, dua pelsus, salah satunya berada di wilayah Geronggang Kotabaru diberi garis polisi oleh jajaran Dit Reskrim Polda Kalsel.
Waktu itu, Direktur Reskrim Kombes Drs Guritno Sigit membenarkan bahwa jajarannya telah memberi garis polisi dua pelsus tersebut. "Salah satunya di Geronggang," ungkap Guritno.
Polda Kalsel menelisik apakah perizinan pelsus tersebut lengkap atau telah sesuai dengan peruntukannya. Sebenarnya ada pelsus yang harus ada izin bupati, gubernur bahkan menteri perhubungan.
Dua pelsus yang diberi garis polisi termasuk dari hasil Operasi Peti Intan II 2005 dengan menetapkan tiga tersangka serta barang bukti yang disita 3 lembar SKAB dan 227 lembar surat kirim.
sumber: