Polda Selidiki 48 Izin KP

Kamis, 16 Februari 2006

Polda Selidiki 48 Izin KP

Balikpapan, Kompas - Aparat Kepolisian Daerah Kalimantan Timur sedang melakukan penyelidikan terhadap 48 izin kuasa pertambangan yang diduga didapat secara ilegal. Ini merupakan langkah penertiban menyusul maraknya izin kuasa pertambangan di beberapa daerah di Kalimantan Timur.

Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) Inspektur Jenderal Djosua M Sitompul di Balikpapan, Rabu (15/2), mengatakan, kepolisian membentuk satuan tugas khusus Satgas 006 untuk menangani berbagai kasus pertambangan ilegal dari berbagai aspek.

Berbagai aspek itu, antara lain, aspek korupsi, kejahatan pajak, dan aspek pencucian uang. Di depan pengusaha pertambangan dia mengungkapkan bahwa sekitar 48 izin kuasa pertambangan (KP) kini tengah diteliti.

Penerbitan izin KP oleh kabupaten-kabupaten di Kaltim dinilai sudah tidak terkendali yang memunculkan potensi konflik, seperti tumpang tindih lahan dan kerusakan lingkungan yang semakin parah.

Adapun Wakil Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kaltim Yansen Situmorang mengatakan, Bahkan di Samarinda lahan kuburan pun dimintakan izin karena diduga di lokasi itu ada tambang batu bara, ujarnya.

Situmorang mengungkapkan, salah satu penjabat bupati di salah satu kabupaten selama tiga bulan pernah menerbitkan 250 izin KP. Selain masalah KP, di sejumlah wilayah juga marak tambang ilegal.

Sejumlah kecamatan, seperti Sanga-sanga, Semboja, Tenggarong Seberang, merupakan kawasan-kawasan yang marak dengan penambangan batu bara ilegal. Tahun lalu aparat Komando Distrik Militer Tenggarong menyita sekitar 200.000 batu bara hasil penambangan ilegal.

sumber: