Polda Kalimantan Selatan Tertibkan Tambang Ilegal Biji Besi

Pidana
Polda Kalimantan Selatan Tertibkan Tambang Ilegal Biji Besi
Penulis: Denny S

BANJARMASIN--MIOL: Upaya pemberantasan kegiatan pertambangan tanpa izin (illegal mining) di Kalimantan Selatan tidak hanya terfokus pada kegiatan pertambangan batubara tetapi juga pertambangan biji besi. Kegiatan pertambangan tanpa izin biji besi di Kalsel, diperkirakan sama maraknya dengan batubara.

Kepala Polda Kalsel, Brigjend Bambang Hendarso Danuri, Kamis (24/11), mengatakan pemberantasan praktek illegal mining yang dilakukan pihak kepolisian tidak terfokus pada pemberantasan illegal mining tambang batubara tetapi juga biji besi. “Kegiatan pertambangan biji besi di Kalsel kini menjadi perhatian kepolisian karena terindikasi melanggar aturan,� katanya.

Walau tidak segencar pertambangan batubara, kegiatan pertambangan biji besi yang mulai ramai sejak tiga tahun terakhir, juga mempunyai banyak permasalahan seperti pelanggaran aturan perizinan, tumpang tindih lahan dan pertambangan ilegal maupun kerusakan lingkungan. Karenanya, menurut Bambang, pihaknya sedang mengusut legalitas sejumlah perusahaan pertambangan biji besi dan kegiatan razia di lapangan.

"Sejauh ini ada sejumlah penambang dan alat berat yang disita kepolisian, terkait illegal mining untuk tambang biji besi ini,� katanya.

Pertambangan biji besi ini cukup menggiurkan karena harga jualnya di pasaran mencapai lima kali lipat harga batubara.

Wakil Kepala Dinas Pertambangan Kalsel, Heryo Darma mengatakan kegiatan pertambangan biji besi di Kalimantan Selatan saat ini terpusat di Kabupaten Tanah Laut dan Tanah Bumbu. Sedangkan potensi biji besi di Tanah Laut, Tanah Bumbu, Kotabaru, Tabalong, Balangan dan Banjar, dengan potensi diperkirakan mencapai lebih dari 140 juta metrik Ton.

“Kegiatan pertambangan biji besi di Kalsel masih dalam skala kecil,� katanya.

Heryo mengakui, kegiatan pertambangan biji besi ini juga banyak diikuti kegiatan pertambangan secara liar atau ilegal seperti pertambangan batubara.

Menurut data Dinas Pertambangan, saat ini jumlah perizinan tambang (KP) biji besi yang sudah dikeluarkan pemerintah daerah sebanyak 15 KP dan sebagian besar terdapat di kabupaten Tanah laut.

“Informasi yang kita terima banyak pula pertambangan biji besi ilegal,� katanya.

Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Kalsel, Anang Rusady mengatakan pemerintah daerah bersama kepolisian hendaknya menempatkan kegiatan pertambangan biji besi sama dengan kegiatan pertambangan batubara untuk ditertibkan. “Kegiatan pertambangan biji besi yang berlangsung selama ini, sama semrawutnya dengan kegiatan pertambangan batubara,� katanya.

Selain masalah kerusakan lingkungan, kegiatan pertambangan biji besi ilegal atau skala kecil juga berpotensi merugikan daerah dan negara. “Perlu adanya kebijakan moratorium untuk semua kegiatan pertambngan di Kalsel. Untuk kemudian dilakukan penataan ulang, sehingga kegiatan pertambangan yang berlangsung tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, daerah dan negara,� katanya. (DY/OL-1)

sumber: