Polda Bidik Bupati Kotabaru Dan HSS

Polda Bidik Bupati Kotabaru Dan HSS

Banjarmasinpost, 13 Desember 2005

Banjarmasin, BPost
Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan kini tengah membidik Bupati Kotabaru dan Hulu Sungai Selatan. Keduanya dalam waktu dekat akan segera diperiksa, terkait sejumlah temuan kasus baru di antaranya masalah pertambangan.

Kapolda Kalsel Brigjen Bambang Hendarso Danuri, Senin (12/12), membenarkan dalam waktu dekat pihaknya akan segera memeriksa Bupati Kotabaru M Sjachrani Mataja dan Bupati HSS M Sapi’i.

Khusus kasus di HSS, jelas Bambang, dari temuan tim Mabes Polri dan Polda Kalsel, ada dugaan penyalahgunaan alih fungsi lahan kawasan hutan tanaman industri (HTI) menjadi lahan pertambangan.

"Dimana untuk alih fungsi itu sebenarnya harus ada persetujuan menteri kehutanan," katanya.

Itu sebabnya, sebut Bambang yang sebentar lagi menyandang dua bintang bintang karena dipromosikan menjadi Kapolda Sumatera Utara, pihaknya secara intensif melakukan proses terhadap kasus tersebut. "Termasuk, memeriksa bupatinya," cetusnya.

Namun, dia membantah kasus di HSS itu terkait dikeluarkannya Surat Perintah Kerja (SPK) bagi PT Gunung Antang menggarap lahan batu bara di daerah tersebut. "Soal (SPK) itu tidak ada masalah. Lahan perjanjian kontrak karya penambangan batu bara (PKP2B) di sana sudah melalui persetujuan Dirjen Ekonomi Sumber Daya Mineral (ESDM) pusat," jelas Bambang.

Untuk kasus Bupati Kotabaru Sjachrani Mataja, kapolda enggan mericinya. Dia hanya menegaskan bahwa pejabat tersebut akan segera diperiksa terkait temuan tim Mabes Polri dan Polda Kalsel.

"Yang jelas, kita proses semua. Pokoknya telah dilimpahkan ke kita, dan akan kita proses meski memerlukan waktu yang cukup panjang," ungkap Bambang.

Dia juga menegaskan bahwa surat izin pemeriksaan kedua bupati itu masih dikirim ke presiden. "Surat izin masih belum, tapi pasti dikirim. Secara bertahap lah," cetus Bambang disertai senyum khasnya.

Mengenai Bupati Tanah Bumbu Zairullah Ashar dan Bupati Tanah Laut Adriansyah, menurut dia, pihaknya hingga kini masih menunggu izin dari presiden. "Memang waktu memproses kasusnya, namun yang jelas kasus ini tetap kita proses," cetusnya.

Sebuah sumber BPost mengungkapkan, kasus akan diperiksanya kedua bupati khususnya bupati Kotabaru telah lama bergulir di kalangan tertentu.

Awalnya yang melakukan penelisikan kasus ini adalah Mabes Polri yang selanjutnya dilimpahkan ke Polda Kalsel. "Tampaknya kasus yang dibidik adalah proyek jalan Pudi Geronggang dan Waduk Di Desa Gunung Ulin," paparnya.

Disebutkan, Bupati Kotabaru diduga mengetahui tentang proyek tersebut. Sedangkan penggarapan batubara di lahan HTI di HSS diduga juga diketahui bupati setempat.

Level atas

Bupati HSS M Sapi’i dihubungi BPost, kemarin, menyatakan siap diperiksa terkait penambangan batu bara di lahan HTI di wilayahnya. Namun, Sapi’i mengaku hingga saat ini dirinya belum menerima surat panggilan pemeriksaan guna pengusutan penambangan di lahan HTI.

"Saya siap saja jika memang diperlukan keterangan. Tapi, belum ada surat yang kami terima," cetusnya.

Sapi’i sendiri tetap meyakini kalau proses izin yang diberikan kepada PT Antang Gunung Meratus (AGM) bukanlah kewenangan pihaknya. Sebaliknya, status pinjam pakai lahan itu terkait kewenangan pemerintah di level atas.

"Itu terkait kewenangan pusat. PKP2B jelas izinnya dari pusat. Kecuali jika Kuasa Pertambangan (KP) baru itu kewenangan bupati. Lha, di HSS belum ada yang namanya KP yang diterbitkan Bupati," tandas Sapi’i.

Disinggung proses penambangan di bumi Antaluddin, Sapi’i mengakui pihaknya melalui Dinas Kehutanan telah memberikan rekomendasi sekitar 900 hektare lahan dari 12.000 hektare lahan HTI di HSS untuk ditambang oleh PT AGM.

"Tapi, kami hanya merekomendasikan saja. Seterusnya dirujuk dan yang mengeluarkan izin itu di tingkat propinsi. Saya kira kebijakan ini sama saja dengan kebijakan yang diambil bupati di kabupaten manapun," jelasnya.

Sekadar diketahui, pengusutan pihak kepolisian terhadap kasus pemakaian lahan HTI oleh PT AGM, diduga karena perusahaan itu tidak pernah meminta izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Departemen Kehutanan.

Pihak PT AGM yang sempat dihubungi BPost perihal dugaan pinjam pakai lahan tanpa izin, mengelak berkomentar dengan alasan tidak punya kompetensi memberikan penjelasan. "Itu akan kami koordinasikan dulu dengan pusat di Jakarta," kelit petinggi PT AGM.

Sementara itu, dalam waktu terakhir sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab HSS terlihat sibuk mondar-mandir berhadapan dengan aparat kepolisian karena pengusutan kasus tersebut.

Bupati Sapi’i membenarkan sejumlah anak buahnya yang terkait erat pertambangan sudah dimintai keterangan oleh aparat Kepolisian.

Di antara yang sudah diperiksa sebagai saksi yakni Kepala Dinas Pertambangan, Kadis Kehutanan dan Perkebunan, dan akan menyusul Direktur Perusahaan Daerah Sasangga Banua (PDSB).

sumber: