Penulis: Teguh Rachmanto JAKARTA--MIOL: Pemerintah Indonesia dan PT Newmont Minahasa Raya telah menandatangani goodwill agreement atau perjanjian itikad baik soal pembangunan berkelanjutan pemantauan ilmiah pascapenambangan di Sulawesi Utara. Dalam kesepakatan yang ditandatangani Menteri Koordinasi bidang Kesejahteraan Rakyat Aburizal Bakrie dengan Komisaris PT Newmont Minahasa Raya Robert Gallagher, di Jakarta, Kamis, prioritas utama para pihak adalah kesejahteraan masyarakat di daerah sekitar Tambang Mesel dan jaminan jangka panjang lingkungan yang sehat dan aman. Untuk Program Pemantauan Lingkungan Ilmiah, kedua belah pihak sepakat untuk melaksanakan program pemantauan lingkungan selama sepuluh tahun untuk memastikan tidak adanya dampak negatif yang terjadi akibat kegiatan operasi tambang. Goodwill Agreement itu juga menetapkan bahwa panel ilmiah independen akan dibentuk dalam waktu 60 hari mulai Kamis ini (16/2). Selain itu pemerintah dan PT NMR masing-masing akan menunjuk tiga ilmuwan untuk menjadi anggota Panel Ilmiah. Program pemantauan, yang akan dirancang oleh Panel Ilmiah itu, akan dilaksanakan di bawah koordinasi Menteri Negara Riset dan Teknologi. Selanjutnya Panel Ilmiah akan melaporkan hasil analisis data dan hasil studi setiap tahun kepada publik. Kemudian, jika Panel Ilmiah menetapkan bahwa telah terjadi dampak negatif terhadap lingkungan, Panel Ilmiah harus memberitahukan Pemerintah dan PTNMR. Jika kedua belah pihak mencapai kesepakatan bersama atau jika keputusan arbitrase memerintahkan dilakukannya tindakan rehabiIitasi, PTNMR wajib untuk melakukan tindakan yang diperintahkan tersebut. Sementara untuk Inisiatif Pembangunan Berkelanjutan, pemerintah dan PTNMR tetap berkomitmen untuk meninggalkan warisan pasca-penutupan tambang yang dapat meningkatkan kondisi kehidupan bagi masyarakat di sekitar tambang. Untuk mencapai tujuan ini, program-program peningkatan kesehatan, pendidikan dan infrastruktur akan dilaksanakan melalui yayasan atau badan hukum yang dibentuk dalam waktu 90 hari sejak penandatanganan perjanjian ini. Pengurus Yayasan kemudian akan ditentukan bersama oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta PTNMR. Yayasan ini nantinya akan mengendalikan penggunaan dana yang disediakan oleh PT NMR dan memberikan laporan tahunan yang diaudit dan disampaikan kepada publik. Program-program yang didanai dalam program ini akan mengutamakan daerah-daerah yang lokasinya berdekatan dengan daerah operasi tambang. Berkaitan dengan pendanaan program, dalam waktu sepuluh hari terhitung dari penandatanganan, PT NMR akan mentransfer 12 juta dolar AS ke escrow account sebagai dana awal yang diperlukan untuk program pengembangan masyarakat dan pemantauan lingkungan. Setelah itu, dalam waktu 10 hari sejak penandatanganan Goodwill Agreement dan setelah diterimanya bukti transfer dana ke escrow account, pemerintah akan menarik gugatan banding kasus perdata. Setelah banding atas putusan PN Jakarta Selatan ditarik oleh Pemerintah dan setelah Yayasan dibentuk, agen escrow akan mentransfer dana tersebut ke rekening bank Yayasan yang baru dibentuk tersebut. Dari tahun ke-5 hingga tahun ke-10 setelah tanggal penandatanganan Goodwill Agreement, PT NMR akan mentransfer sejumlah 3 juta dolar AS setiap tahun ke rekening bank Yayasan, sehingga jumlah keseluruhan yang ditransfer adalah 30 juta dolar AS. Dalam kesepakatan itu juga memuat ketentuan-ketentuan lain, antara lain Newmont mengeluarkan jaminan perusahaan (corporate guarantee) untuk memastikan bahwa program-program yang tertera dalam Goodwill Agreement dibiayai secara penuh dan memastikan pelaksanaan keputusan jika hasil pemantauan panel ilmiah mengharuskan dilakukannya suatu tindakan. Goodwill Agreement tidak memuat ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan kasus pidana Pemerintah yang kini sedang berlangsung di PN Manado. Meskipun PT NMR berketetapan bahwa kegiatan operasinya tidak menimbulkan pencemaran lingkungan, kedua belah pihak mengakui bahwa pihak-pihak lain memiliki pendapat yang berbeda. (Tr/Newmont/OL-03) |