PLN Bisa Kerjasama dengan pemilik KP
Di dalam beberapa kesempatan Direktur Utama PLN, Dahlan Iskan menyampaikan bahwa mereka ingin memiliki KP (Kuasa Pertambangan) sendiri. Di dalam konteks ini sebenarnya aturan kepemilikan sebuah KP adalah sudah diatur sedemikian rupa. KP adalah usaha pertambangan yang diterbitkan di daerah selama periode sebelum 2009, yaitu sebelum terbitnya UU no 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Setelah terbitnya UU Minerba, pola perizinan sudah berubah, tidak ada lagi istilah KP, yang ada adalah istilah IUP (Izin Usaha Pertambangan). Sedangkan IUP diberikan dengan sistem lelang. Permasalahannya adalah bahwa IUP belum pernah ada pelelangan, karena untuk pelelangan harus dilaksanakan di Wilayah Pertambangan (WP). Sedangkan WP sendiri harus ditetapkan oleh MESDM dan saat ini memang belum ada pengesahan WP tersebut. Istilahnya sekarang ini sedang dalam proses persiapan WP.
Di dalam WP nantinya terdapat WUP (Wilayah Usaha Pertambangan), WPN (Wilayah Pencadangan Nasional) dan WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat). Pada wilayah WUP lah nantinya IUP dilakukan pelelangan, sedangkan WPN khususnya diberlakukan untuk IUP Khusus (IUPK) yang bisa dilakukan dengan lelang atau tanpa lelang, sedangkan WPR merupakan wilayah yang khusus ditetapkan untuk wilayah pertambangan rakyat.
Pertanyaan selanjutnya, ketika disampaikan bahwa PLN tidak memiliki KP dan bahkan katanya tidak bisa memiliki KP. Maka seharusnya konteksnya adalah sebelum tahun 2009, yaitu sebelum UU Minerba diterbitkan. Karena setelah UU Minerba diterbitkan, maka penerbitan KP sesudahnya di semua daerah adalah illegal, karena berlawanan dengan hukum yang berlaku.Artinya saat ini siapapun, tidak hanya PLN memang tidak bisa memiliki KP baru sebab bertentangan dengan hukum yang ada, kecuali bila akan kerjasama dengan KP yang sudah ada, itu baru dimungkinkan, atau mengambil alih KP yang sudah ada itu juga dimungkinkan, tentunya dalam koridor hukum yang ada. Pertanyaan berikutnya adalah,kenapa baru sekarang PLN menyatakan tidak bisa punya KP, karena kalau konteksnya mau perizinan KP sekarang tentu sudah telat, karena sekarang polanya sudah berubah jadi IUP.
Khususnya seluruh KP yang sudah ada sebelumnya tersebut juga akan ditransformasikan menjadi IUP, sesuai dengan amanat UU Minerba dan PP 23/2010 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
PLN Bisa Kerjasama
Di seluruh wilayah Indonesia saat ini terdapat sekitar 47 PKP2B yang sudah produksi dan sekian ratus KP batubara yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Ini adalah potensi yang bisa dikerjasamakan oleh PLN. Beberapa hari lalu, disebutkan bahwa PLN akan kerjasama dengan KP yang bisa menjamin 20% dari kebutuhan pasokan PLN.
Sejalan dengan itu, sebenarnya dari KESDM telah memberikan masukan bahwa PLN bisa saja membentuk divisi khusus untuk kerjasama dengan KP tersebut, tentunya dengan mengikuti aturan yang ada.
Namun satu hal yang perlu menjadi perhatian juga adalah, bahwasanya PLN perlu menyiapkan strategi khusus untuk jaminan pasokan jangka panjang. Sementara itu sejumlah KP diketahui hanya memiliki cadangan cukup kecil yang tidak bisa menopang untuk kebutuhan jangka panjang. Berbeda dengan PKP2B yang banyak diantaranya memiliki cadangan yang cukup besar. Maka strategi multi suplier adalah sesuatu yang mesti dilakukan saat ini baik melalui KP ataupun PKP2B.
Selain itu khususnya sola jaminan pasokan, pemerintah juga sudah punya perangkat yang cukup baik, yaitu mekanisme DMO batubara yang pelaksanaannya memang sejalan dengan semangat UU Minerba, PP 23/2010 dan juga terdapat Permen 34/2010 tentang Pengutamaan Pemasokan Kebutuhan Mineral dan Batubara untuk Kepentingan Dalam Negeri. Artinya kalau dari sisi pasokan sudah ada kebijakan yang jelas dan cukup kuat untuk menjamin pasokan ini. Tinggal saja bagaimana pelaksanaannya. Di dalam konteks ini maka yang jadi masalah adalah tinggal di dalam mekanisme, termasuk strategi PLN di dalam mengamankan pasokannya agar bersinergi dengan kebijakan dasar Pemerintah tersebut.
edpraso
sumber: