PHK Menggantung, Besar Pesangon Tidak Sesuai
PHK Menggantung, Besar Pesangon Tidak Sesuai
Makassar, Kompas - Dianggap tidak serius menyelesaikan persoalan pemutusan hubungan kerja dan penyelesaian ganti rugi tanah, PT Inco didemo mantan karyawan dan warga Soroako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Senin (8/8) di Soroako. Demo juga berlangsung di Makassar dan
Unjuk rasa mantan karyawan PT Inco dan keluarganya serta ratusan warga di lokasi penambangan, pengolahan, perkantoran, dan perumahan karyawan PT Inco di Soroako dimulai pukul 04.00 Wita.
Ketidakpuasan muncul karena PHK Desember 2004 lalu dinilai sepihak, sedangkan kewajiban PT Inco belum dipenuhi semuanya, sementara besar pesangon tidak sesuai peraturan. Massa juga meminta PT Inco membayar ganti rugi tanah warga seluas 358 hektar yang diambil alih PT Inco tahun 2003.
Menurut Rudi Hasim, karyawan PT Inco yang terkena PHK, tindakan memblokir semua ruas jalan keluar masuk PT Inco yang dilakukan sejak subuh itu dilakukan sebagai tekanan agar PT Inco memenuhi kewajibannya terhadap 255 karyawan yang diberhentikan.
Di Makassar, sekitar 50 aktivis Forum Solidaritas untuk Masyarakat Tambang (FSMT)-Inco berunjuk rasa di Gedung DPRD Sulsel meminta DPRD Sulsel mendesak PT Inco menyelesaikan PHK karyawan dan soal tanah warga. Menurut Koordinator FSMT-Inco, Mukhtar Guntur, pemecatan 255 karyawan PT Inco melanggar UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Karyawan dipecat tanpa dijelaskan apa kesalahan mereka, kata Mukhtar. Sejumlah 177 karyawan menerima pesangon yang jumlahnya tak sesuai peraturan, sedangkan 78 orang lainnya menolak. Pesangon yang diberikan hanya berdasarkan gaji pokok.
Mukhtar mengatakan akan melaporkan PT Inco ke Komnas HAM karena menggusur paksa warga di Dusun Petea, Desa Nikel, Kecamatan Nuha, Luwu Timur, yang terletak tidak jauh dari lokasi pertambangan. Sementara, Direktur Regional External Relation PT Inco Edi Suhardi mengatakan pihaknya tetap menunggu proses hukum.
Sementara itu, akibat isu rencana PHK di PT Pertamina Unit Pemasaran Wilayah VII Sulawesi terhadap pekerja waktu tertentu (PWT), karyawan bagian pengamanan memasang pita hitam di lengan kiri. Ketua Serikat Pekerja Celebes PT Pertamina Unit Pemasaran Wilayah VII Sulawesi, Nadjamuddin, menilai rencana PHK itu sepihak karena antara perusahaan dan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu telah ada kesepakatan soal penyelesaian status PWT.
sumber: