Peti Ancam Barut

 

Muara Teweh, BPost
Pertambangan tanpa izin (Peti) boleh dikatakan momok menakutkan bagi investor resmi ataupun pemerintah pemilik areal. Kehadiran Peti diumpamakan ‘bom waktu’ yang tiap saat dapat mengganggu kerja investor. Demikian juga pemerintah sebagai pemilik areal, bakal dipastikan tak dapat apa-apa jika Peti marak beroperasi.

Karenanya, kendati sejumlah investor pengelola tambang Batu Bara di Kabupaten Barito Utara (Barut) kini baru pada tahap pengurusan izin ataupun eksplorasi (belum ketahapan eksploitasi atau produksi), tapi tak salahnya jika dilakukan antisipasi dini masuknya Peti tersebut.

Salah satu sumber resmi yang peduli terhadap masalah itu menyebutkan, antisipasi dini diperlukan agar potensi batu bara Barut nantinya bisa dikelola secara optimal. PAD terdongkel, hingga sasaran mensejahterakan warga sekitar areal khusus, masyarakat Barut umumnya bisa maksimal dicapai.

Daerah-daerah potensi batu bara yang rawan terhadap ancaman Peti itu sendiri yakni, di areal kuasa pertambangan (KP) yang diatasnya terdapat tanah atau kebun milik warga. Di samping itu, areal yang di sekitarnya terdapat pemukiman warga juga bakal tidak luput dari ancaman.

Masih menurut sumber, besar kemungkinan terjadi penambang liar lantaran hingga kini Pemkab Barut tak satupun punya peraturan daerah (Perda) khusus mengatur atau mengantisipasi maraknya peti batu bara itu. Maklumlah, kosentrasi Pemkab setempat belakangan cukup terpusat pada penanganan izin KP, sehingga aturan untuk menangkal terjadi Peti belum dimiliki.

"Kita acung jempol dipermudahnya pengurusan izin untuk investor oleh Pemkab Barut. Tapi antisipasi terhadap maraknya PETI harus dipikir juga, disamping mempergencar promosi potensi SDA daerah kepada investor lainnya," kata sumber tadi sedikit wanti-wanti.

Informasinya, areal KP batu-bara yang izinnya sudah dikantongi sejumlah investor namun diatasnya terdapat tanah milik warga, diantaranya di Kecamatan Gunung Timang, Kecamatan Teweh Timur, Kecamatan Gunung Purei dan Kecamatan Lahei.

Malah belakangan beredar kabar, ada sekelompok warga yang sudah menyodorkan segel adat atas lahan miliknya kepada salah satu investor. Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Teweh Timur, Benangin, tepatnya di areal batu bara KP PT Barinto Ekatama (kini diambil alih oleh PT Banpo, Kaltim).

Kini pihak perusahaan sudah mempersiapkan sejumlah uang untuk ganti rugi tanah milik warga tadi, sekaligus sebagai ucapan tali asih (persahabatan) antara warga setempat dengan pihak investor asal Negara Thailand tersebut.

Camat Teweh Timur, Tursia, tak sedikitpun menyanggah terhadap sinyalemen itu. Malah katanya, penyelesaian ganti rugi seperti yang dimaksud tersebut akan dilakukan oleh kedua belah pihak dalam waktu dekat ini juga.

Kendati membenarkan adanya ganti rugi tanah milik warga tersebut, namun Tursia secara gamblang menepis jika kejadian itu adalah cikal bakal munculnya Peti. Sebab ada dan tidaknya PETI baru bisa dilihat kalau perusahaan sudah pada tahap eksploitasi atau produksi. Sedangkan kini, para investor baru pada tahap eksplorasi, atau penelitian dan study kelayakan.

sumber: