Peta spasial, kunci keberhasilan e-government

 

Bisnis, 7 September 2004 - Pemanfaatan teknologi informasi (TI) saat ini sudah cukup meluas di Indonesia. Hal itu dapat dilihat dari kebijakan di berbagai sektor termasuk pemerintahan. Di pemerintahan, kebijakan itu tercermin dalam penyelenggaraan sistem kepemerintahan secara elektronik (e-government).

Pemerintah saat ini terus menggalakkan pembangunan dan pengembangan e-government menyusul dikeluarkannya Inpres No.3/2003 tentang Instruksi Presiden No. 3/2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-government.

Meski demikian, sejauh ini mayoritas implementasi e-government di Indonesia belum interaktif sehingga manfaat dan fungsinya pun kurang dirasakan masyarakat.Hal ini menunjukkan pengembangan e-government itu ternyata tidak mudah!

Kalau disimak secara umum, format e-government yang ada saat ini baru sebatas informasi melalui situs web yang dibuat baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Bahkan, situs-situs itupun baru sebatas informasi. Padahal pengembangan e-government sendiri harus dilaksanakan secara sistematik melalui tahapan yang realistik dan terukur.

Berdasarkan sifat transaksi informasi dan pelayanan publik yang disediakan pemerintah melalui jaringan informasi, pengembangan e-government dapat dilaksanakan melalui empat tingkatan yaitu persiapan, pematangan, dan pemantapan.

Umumnya, pembangunan e-government yang di sejumlah instansi pemerintah baik pusat maupun daerah adalah pada tingkat persiapan dan pematangan kecuali Departemen Keuangan yang telah meresmikan cara pembayaran pajak (terutama Pajak Bumi dan Bangunan) melalui transaksi elektronik.

Tapi, sebetulnya tingkatan pengembangan e-government yang cukup menarik dan penuh tantangan adalah pada pelaksanaan tingkat ketiga dan keempat yaitu pembuatan situs web transaksi pelayanan publik serta pembuatan aplikasi untuk pelayanan yang bersifat G2G (Government to Government), G2B (Government to Business), dan G2C (Government to Consumers ).

Pada kedua tingkatan ini diharapkan pelayanan publik oleh pemerintah sudah dapat dilakukan melalui pemanfaatan ICT yaitu Internet. Salah satu pelayanan yang nantinya harus diberikan pemerintah kepada masyarakat adalah pelayanan dan pertukaran basis data spasial yakni berbagai data yang terkait dengan posisi atau lokasi suatu obyek di muka bumi.

Asdep Bidang Media Baru Kementrian Kominfo Hadwi Soendjojo mengatakan untuk mencapai tingkat ketiga dan keempat pengembangan e-government, setiap situs web pemerintah khususnya pemda harus sudah mulai mempersiapkan basis data.

Basis data yang harus disiapkan itu, tutur dia, baik dalam bentuk spasial maupun tekstual untuk disajikan sebagai salah satu isi situs webnya.

"Khusus untuk basis data spasial yang akan dibangun, harus digunakan data yang bergeoreferensi artinya data muka bumi yang telah terkait dengan koordinat geografis," katanya.

Kebutuhan peta

Terkait dengan basis data spasial untuk situs web, Sistem Informasi Geografis (SIG) dapat menjadi salah satu kunci. SIG merupakan sebuah sistem informasi yang didisain untuk mengatur, menyimpan, menganalisis, dan menyajikan data atau informasi geografis (spasial).

Hal ini juga diakui Hadwi yang menilai keunggulan SIG dibanding sistem informasi lainnya adalah mampu melakukan analisis spasial sehingga diperoleh informasi baru mengenai keruangan.

Situs web pemerintah sebetulnya tidak perlu mempunyai isi tentang SIG pada setiap situs itu khususnya milik pemda harus mampu menyajikan basis data spasial dari daerah bersangkutan.

Sebelum melakukan analisis spasial perlu dibangun terlebih dahulu basis data spasial yang dalam hal ini menunjukkan pengembangan e-government membutuhkan peta sebagai referensi.

Dalam hal ini pembangunan basisdata spasial harus menggunakan peta yang telah direkomendasikan oleh instansi pemerintah pembuat peta dan hasilnya harus divalidasi oleh instansi pembuat peta bersangkutan.

Bakosurtanal termasuk instansi pemerintah yang memang berkompeten di bidang survei dan pemetaan sehingga sangat tepat jika pengembangan e-government menggunakan peta referensi dari lembaga ini.

Sukendra Martha, Kepala Pusat Pelayanan Jasa dan Informasi Bakosurtanal, menyebutkan peta rupa bumi dalam bentuk digital yang telah dirampungkan mencakup 96 nomor lembar peta untuk skala 1:250.000, 1:50.000 (561), 1:25.000 (1.649), serta 1:10.000 (396) yang mencakup wilayah Sumatra, Jawa, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Irian Jaya untuk program tersebut.

Saat ini, tutur dia, tim dari Bakosurtanal juga masih dalam proses merampungkan peta digital lain yang merupakan hasil dari proyek pemetaan 2003 dan rencananya akan diluncurkan dalam waktu dekat ini.

Peta-peta yang sudah disediakan Bakosurtanal saat ini antara lain peta berskala 1:250.000 dan peta skala 1:25.000 untuk daerah Bali, Lombok, Nusa Tenggara, dan Timor Barat. Sedangkan untuk daerah Sumatra juga sudah tersedia peta skala 1:50.000.

Sukendra mengungkapkan hingga saat ini sudah sekitar 85% wilayah geografis Indonesia dipetakan berdasarkan skala 1:25.000 hingga 1:50.000. Selain itu, lanjut dia, Bakosurtanal juga sudah menyiapkan peta skala 1:500.000 hingga 1:1.000.000.

"Dengan kelengkapan peta yang dimiliki ini Bakosurtanal siap memenuhi kebutuhan untuk mendukung pengembangan e-government di Indonesia," ujar Sukendra.

Melihat pentingnya peta dalam mendukung pengembangan e-government ini, seyogyanya instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah dapat menjalin kerja sama dengan Bakosurtanal sehingga peta yang digunakan memiliki standar yang sama.

Pemanfaatan peta dengan standar yang sama ini sangat penting karena pada tahap kedua dari implementasi e-government akan dikembangkan menjadi situs web informasi publik interaktif dan pembuatan antar muka keterhubungan dengan lembaga lain.

Hal ini juga akan memudahkan implementasi pada tahap selanjutnya diamana pada tahap ketiga situs web diperluas lagi untuk transaksi pelayanan publik dan pembuatan interoperabilitas aplikasi maupun data dengan lembaga lain.

Terakhir, pada tahap pemanfaatan, bahkan akan masuk pada pembuatan aplikasi untuk pelayanan yang bersifat G2G, G2B, dan G2C yang terintegrasi. Untuk menciptakan sistem e-government yang terintegrasi ini, sebaiknya sejak implementasi awal sudah ada koordinasi antar instansi agar pengembangannya tidak sia-sia!

sumber: