Perusda Diharap Rem Laju Penambangan Batu Bara Ilegal

Perusda Diharap Rem Laju Penambangan Batu Bara Ilegal

Banjarmasin, Kompas - Lahirnya Perusahaan Daerah Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, merupakan jalan terakhir yang diharapkan mampu mengurangi operasi penambangan batu bara tanpa izin. Harapan ini setidaknya muncul dari salah satu pihak yang terlibat dalam kemitraan dengan perusda, yaitu PT Arutmin Indonesia.

Hal ini dikatakan Zainuddin JR Lubis dari bagian Humas PT Arutmin Indonesia kepada Kompas, Senin (9/5) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Hingga kini masih ada sekitar 100 penambang tanpa izin (peti) yang ikut menambang batu bara di areal tambang PT Arutmin mulai dari Kotabaru hingga Tanah Bumbu.

"Ada yang perseorangan dan ada pula yang dari perusahaan pemegang kuasa pertambangan dari bupati," katanya.

Oleh karena itu, kini Arutmin bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat berusaha mengerem laju peti dengan bermitra lewat perusahaan daerah (perusda). Perusda akan menampung hasil tambang baik dari penambang yang benar-benar legal maupun penambang ilegal. Perusda kemudian menyetorkan batu bara tersebut kepada Arutmin.

"Kemitraan ini wujud dukungan ke pemerintah daerah dan juga wujud kontribusi perusahaan dalam pengembangan industri pertambangan. Ini merupakan pilot project di Indonesia untuk mengerem laju peti," kata Lubis.

Namun, lembaga swadaya masyarakat (LSM) setempat masih meragukan sistem perusda yang dianggap belum berpihak kepada penambang rakyat. Dengan lahirnya perusda, para penambang rakyat diwajibkan menyetor hasilnya kepada perusda, tetapi harga beli dari penambang dianggap sangat murah. Penambang rakyat atau peti dipastikan akan bergabung dengan perusda karena jika tidak, akan dianggap sebagai penambang liar.

Sementara itu, buntut dari pro dan kontra pendirian perusda, para anggota LSM merasa khawatir karena ada pembelokan informasi. Akibatnya, belakangan muncul isu sweeping yang dilakukan pendukung tambang terhadap anggota LSM.

Soal harga

Selanjutnya Lubis menjelaskan, soal harga merupakan kesepakatan antara perusda dan juga Arutmin. Dijelaskannya, banyak biaya lainnya yang mengakibatkan harga jual dari penambang menjadi lebih murah.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor Tanah Bumbu Ajun Komisaris Besar Ikke Edwin mengatakan, dengan adanya perusda ini bisa mengurangi peti secara signifikan. Bahkan Ikke mengatakan, kini di Kabupaten Tanah Bumbu sudah tidak ada lagi peti yang beroperasi karena dulu yang dianggap peti kini sudah dibina dan bergabung dengan sistem perusda.

Sementara itu, buntut dari pro dan kontra soal pendirian perusda dan konflik kepentingan tambang di Tanah Bumbu beberapa waktu lalu juga telah mengakibatkan para anggota LSM tersudut. Sedangkan isu sweeping yang dilakukan orang-orang yang mengatasnamakan masyarakat penambang terhadap para aktivis LSM itu juga dianggap akan menggagalkan sistem perusda.

"Ancaman sweeping itu terjadi karena adanya pembelokan informasi yang menyudutkan LSM sebagai penghalang berdirinya perusda dan akan berdampak menelantarkan para penambang. Padahal, kami ini hanya mengusulkan agar ada pembenahan perusda bersama Kadin Daerah," kata Ridwan Hakim, Ketua Divisi Pemberdayaan Masyarakat Lembaga Pengembangan Sumber Daya Alam dan Insani.

Menanggapi persoalan pelik ini, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tanah Bumbu Hotman Simangunsong mengatakan, LSM di Tanah Bumbu hanya semata memperjuangkan pola kebijakan pertambangan batu bara yang memihak penambang rakyat. Pihaknya sama sekali bukan bermaksud menggagalkan berdirinya perusda.

"Hanya saja, kami ingin perusda ini berjalan sesuai aturan main, yaitu Peraturan Daerah No 9/2005 soal BUMD dan No 10/2005 soal Pembentukan Perusda," katanya.

Ridwan menambahkan, LSM kini menjadi sasaran hujatan dari masyarakat penambang akibat pro dan kontra perusda ini. "Kalau dia benar-benar masyarakat penambang harusnya tidak demikian, soalnya kami kan yang membela mereka salah satunya agar sistem perusda memberikan harga yang layak kepada para penambang," katanya

sumber: