Perusahaan Tambang yang Ajukan Ijin Eksplorasi Di Hutan Lindung Baru Enam Unit
ÂÂ
Rabu, 21 September 2005, 07:41 WIB
Perusahaan Tambang yang Ajukan Ijin Eksplorasi Di Hutan Lindung Baru Enam Unit
Laporan -
JAKARTA, investorindonesia.com
Perusahaan tambang yang mengajukan izin eksplorasi di kawasan hutan lindung baru mencapai enam dari 13 perusahaan tambang yang memperoleh izin melakukan penambangan di hutan lindung.
Penggunaan kawasan hutan lindung untuk kegiatan pertambangan, menurut Kepala Pusat Informasi Kehutanan Achmad Fauzi, di Jakarta, Senin, harus berdasarkan persetujuan Menhut dalam bentuk izin kegiatan atau izin pinjam pakai kawasan hutan lindung dengan kompensasi.
"Persetujuan Menhut itu hanya akan diberikan pada 13 perusahaan tambang yang diijinkan melakukan kegiatan pertambangan di hutan lindung, berdasarkan Keppres No.41/2004."
Enam perusahaan tambang yang sudah mengajukan ijin kegiatan eksplorasi tersebut adalah, PT Weda Bay Nickel seluas 9.954 hektar, PT Natarang Mining 40 hektar, PT Karimun Granit 1.160 hektar, PT Sorikmas Mining 30.000 hektar, PT Aneka Tambang 7.090 hektar, dan PT Nusa Haalmahera 213 hektar.
Total areal yang dimintakan ijinnya untuk kegiatan eksplorasi ini mencapai 301.204 hektar, kata Fauzi.
Menurut dia permohonan untuk kegiatan eksplorasi ini harus dilampiri peta lokasi dan luas kawasan yang dimohon untuk eksplorasi, ijin atau perjanjian di bidang pertambangan, dan rencana kegiatan eksplorasi dalam kawasan hutan lindung.
Untuk melakukan eksploitasi, katanya, mereka juga harus membayar ganti rugi nilai tegakan yang ditebang, menyediakan dan menyerahkan tanah kepada Dephut sebagai kompensasi, menyusun rencana kerja penggunaan kawasan hutan lain lima tahunan maupun tahunan.
Selain itu, kata Fauzi, mereka juga harus membayar dana jaminan reklamasi, membiayai reboisasi, bertanggung jawab atas dampak negatif di sekitar areal penambangan, mereklamasi kawasan yang dipakai.
Jangka waktu pemberian ijin pinjam pakai untuk tahap eksploitasi ini selama lima tahun dan dapat diperpanjang setelah diadakan evaluasi. (*)
sumber: