Perusahaan Tambang Tahan Setoran Pajak

 Jakarta, Kompas, 10 Feb. 2004 - Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai telah menyebabkan enam perusahaan tambang menahan setoran Dana Hasil Produksi Batu Bara yang merupakan bagian pemerintah, sekitar Rp 1,75 triliun. Jumlah itu terdiri dari bagian pemerintah tahun 2001 sebesar Rp 592,9 miliar, tahun 2002 sebesar Rp 500,8 miliar, dan tahun 2003 sebesar Rp 646,8 miliar.

Demikian terungkap dalam rapat dengar pendapat antara Tim Royalti Migas dan Batu Bara pemerintah dan Komisi VIII DPR, Senin (9/2). Perusahaan yang menahan pendapatan pajak pemerintah tersebut adalah Kontraktor Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) generasi I. Perusahaan yang termasuk kelompok ini adalah PT KPC, PT Arutmin, PT Adaro, PT Kideco, PT Berau Coal, dan PT BHP Kendilo Coal.

Kontraktor PKP2B generasi I menahan pendapatan pemerintah tersebut karena perbedaan penafsiran terhadap isi PKP2B antara kontraktor dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Perbedaan penafsiran muncul terutama setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2003 yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 2000.

Kontraktor PKP2B generasi I mendapat perlakuan pajak yang berlaku khusus (lex specialist). Namun, bagi Ditjen Pajak, kekhususan hanya untuk ketentuan perpajakan di dalam PKP2B, sedangkan lainnya berlaku umum bagi seluruh kontraktor PKP2B.

Tunjuk konsultan

Dalam upaya menyelesaikan perbedaan, Tim Pengkajian Masalah Pajak Pertambahan Nilai bidang Batu Bara telah menunjuk Konsultan Ahli Independen yang telah melakukan kajian teknis berkenaan penetapan batu bara yang mempunyai nilai tambah. Tim ahli ini diambil dari LPPM Institut Teknologi Bandung, yang terdiri dari Prof Dr Ambyo Mangunwidjaya, Prof Djamhur Sule MSc, dan Prof Dr Irwandi Arief.

Tim independen menyimpulkan, pada dasarnya untuk menjadi barang siap jual, batu bara yang berada dalam bumi telah menjadi barang siap jual. Batu bara yang berada dalam bumi telah mengalami beberapa tahapan proses, yakni mulai dari penyelidikan geologi untuk mengetahui keberadaan suatu sumber daya batu bara. Kemudian diikuti dengan kegiatan eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, reklamasi, pengangkutan, serta pengolahan.

Hasil kajian teknis tersebut selanjutnya akan dibahas oleh sekretaris kabinet. Hal itu, nantinya sebagai masukan bagi pemerintah untuk menentukan apakah status batu bara sebagai Barang Kena Pajak (BKP) atau Barang Bukan Kena Pajak

sumber: