Perusahaan Tambang

Tanjung, BPost

Meski belum melakukan kegiatan eksploitasi atau penambangan, namun PT Trikorindo sangat menyesalkan sikap PT BNJU yang sudah melakukan tahap ekspoirasi di areal HTI milik mereka.

Kadishut Tabalong, Saepudin mengatakan persoalan caplok mencaplok lahan atau tumpang tindih antara PT Trikorindo dengan PT BNJU memang sudah diterimanya. Ia pun membenarkan kalau PT Trikorindo protes karena lahannya dicaplok PT BJNU. "Mereka meminta dishut untuk mengatasinya," terangnya

Menurut Saepudin, tumpang tindih lahan tersebut bisa diselesaikan, bila ada kesepakatan dari kedua pihak. Walau PT BNJU masih tahap eksplorasi, semestinya izin pinjam pakainya, baik untuk kawasan hutan maupun dengan si pemilik lahan (PT Trikorindo-Red) sudah harus dibereskan.

"Aturan kita sudah jelas. Kalau memang kegiatan penambangan dilakukan di kawasan hutan atau lahan milik perusahaan lain seperti HTI, izin pinjam pakainya harus ada. Dan itu dilakukan sebelum kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi," ungkapnya.

Di dalam peta tata ruang sendiri, sambung Saepudin tidak ada tata ruang untuk pertambangan. Karenanya, prosedur izin pinjam pakai harus dilakukan oleh pemegang Kuasa Penambangan (KP).

Begitu pula KP lain yang hendak melakukan kegiatan penambangan di Tabalong seperti PT Bulungan Mandiri Lestari, PT Putra Mitra Usaha, CV Charisma Barito, PT Bara Meratus, PT Interex Sacra Raya, PT Karya Gemilang, PT Nippindo Prima Coal, PT Sancacipta Buana, PT Sungairaya Pusaka, PT Tabalong Makmur dan PT Anugerah Mulia.

"Untuk izin PKP2B seperti untuk PT Interex yang dikeluarkan pusat, semestinya sejak dulu pemerintah daerah dilibatkan. Sedangkan untuk izin KP, aturan sekarang memang bisa dikeluarkan kepala daerah," sebutnya. 

 

sumber: