Perusahaan Harus Menyantuni
Perusahaan Harus Menyantuni"
Empat Karyawan PT Buma yang Tewas Kecelakaan di Jalan Tambang
Kaltimpost, 1 Desember 2005
ÂÂ
SENDAWAR - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kubar Drs Murni Neri mengatakan, manajemen PT Buma, sub kontraktor PT Banpu Coal Mining, perusahaan tambang batu bara di Kecamatan Muara Lawa, Kubar harus menyantuni ahli waris empat orang karyawan perusahaan yang tewas tabrakan di jalan tambang, Minggu (20/11) lalu.
"Saya tahu, pihak perusahaan sudah membantu biaya pemakaman kepada empat karyawan yang tewas tersebut," sebut Murni Neri kepada Kaltim Post saat ditanya sejauh mana sumbangsih perusahaan terhadap karyawan yang tewas dalam aktivitas kerja, Sabtu (25/11) malam.
Sebelumnya diberitakan, Minggu (20/11) sekitar pukul 22.00 Wita terjadi kecelakaan tabrakan di jalan tambang antara mobil Rangger LV 07 yang ditumpangi empat orang karyawan PT Buma dengan truk HD 785 E milik perusahaan yang sama. Akibatnya, empat karyawan itu tewas di lokasi kejadian dan mobilnya ringsek rata dengan tanah.
Kapolres Kubar AKBP Drs Sapto Djuhartono didampingi Wakapolres Kompol Djarot S Legowo menyebutkan, keempat karyawan itu adalah Samli Akhazakiworos (22 tahun), Ardiansyah (24), keduanya warga Kampung Lambing, Kecamatan Muara Lawa, Kubar. Berikutnya, Bundianto (29) warga pendatang berdomisili di Kubar dan Gangsar Wibowo (31) warga Samarinda. Polres sudah melakukan olah TKP dan mengamankan YL (31) warga Kampung Gasaliq Kecamatan Barong Tongkok yang menjadi operator Truk HD 785 E tersebut.
Disinggung soal santunan lainnya Murni Neri mengatakan, hasil koordinasi dengan pihak manajemen PT Buma, ketiga karyawan sudah diusulkan mendapatkan dana santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja kepada Jamsostek Jakarta, sebagai kantor pusatnya. "Kenapa hanya tiga orang, karena masa kerjanya sudah lama di PT Buma, sedangkan satu korban baru bekerja empat hari," terangnya. Meski seorang karyawan tidak mendapatkan dana dari Jamsostek, manajemen perusahaan tetap akan memperhatikannya. "Mengenai berapa besarannya kita belum dapat informasi selanjutnya," katanya.
Ditanya apakah dibenarkan jalan tambang itu dilintasi kendaraan umum? Dia mengatakan, sesuai aturan, jalan tambang/perusahaan itu hanya digunakan untuk kegiatan perusahaan. Namun yang harus diketahui, mobil ranger yang ditumpangi empat karyawan hingga tewas di lokasi kejadian itu adalah mobil operasional perusahaan sendiri. "Jadi mobil yang digunakan karyawan tabrakan itu milik perusahaan, bukan mobil masyarakat," katanya. sumber: