Perusahaan Bara Tunggak Rp 3,92 T

Perusahaan Bara Tunggak Rp 3,92 T

Jakarta, BPost Kamis, 08 Juni 2006 03:59:00

Padahal, keenamnya adalah perusahaan batu bara generasi pertama yang tidak kena pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000.

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro di Jakarta, Selasa (6/6), menyatakan pemerintah sudah memberikan peringatan kepada keenam perusahaan itu. "Tapi waktu kami minta untuk dibayar justru kami yang di-PTUN kan," kata Purnomo. Oleh karena itu, menurut Purnomo, masalah itu diserahkan ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara, Departemen Keuangan.

Dirjen Mineral, Batu bara dan Panas Bumi Departemen ESDM Simon Felix Sembiring menyatakan keenam perusahaan itu menahan DHPB karena ada PPN yang terlanjur dibayar ke Dirjen Pajak dan belum dikembalikan. "Makanya mereka kemudian menahan bagian yang 3,5 persen itu, yang jumlahnya hampir sama sekitar Rp3,92 triliun selama tahun 2001-2005," tandasnya.

Humas PT Arutmin Zainuddin Lubis ketika dikonfirmasi, Rabu, menolak berkomentar. "Kita no comment. Yah pokoknya kalau principal dalam hal ini pemerintah sudah bilang demikian, ya kita ikut saja. Pokoknya sama saja seperti yang dikatakan rekan kita Wawan (external officer PT Arutmin) hari ini," katanya via telepon.

Namun ia berjanji menjawab pertanyaan ini saat persoalannya sudah diselesaikan. Apalagi ia belum mendapatkan laporan dari manajemen Arutmin.

Sedangkan, Kepala Divre External PT Adaro Indonesia Andreansyah menegaskan pihaknya selama ini tidak pernah menunggak royalti. Pembayaran rutin dilakukan per tiga bulan sebesar 13,5 persen dari produksi.

"Kalau sampai Adaro dikatakan termasuk yang menunggak itu mungkin karena ada salah persepsi soal pengertian royalti atau barang kena pajak. Tapi menyikapi itu, nanti kami konfirmasikan kepada kementerian pertambangan," katanya.

Beberapa waktu lalu Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dsipenda) Kalsel Nafsiani Samandi mengatakan, tujuh perusahaan batu bara di Kalsel seperti Arutmin, Adaro, Jorong Barutama dan Antang Gunung Meratus sudah membayar royalti di Jakarta dan Pemprov Kalsel mendapat jatah Rp12,6 miliar.

Namun, lanjut Nafsiani, hanya Arutmin yang memiliki tunggakan sebesar 16 juta dolar dari 30 juta dolar yang harus dibayar. Menurut kesepakatan, tunggakan bakal dibayar bulan ini.dtc/ant/nda/coi

Enam perusahaan tambang batu bara menunggak dana hasil produksi batu bara (DHPB) sejak 2001 hingga 2005 sebesar Rp3,92 triliun. Mereka adalah PT Kaltim Prima Coal, PT Berau Coal, PT Kideco Jaya Agung, PT Kendilo Coal, PT Arutmin Indonesia dan PT Adaro Indonesia. Dua perusahaan terakhir beroperasi di Kalimantan Selatan.

sumber: