Pertemuan Tahunan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara 2010

\"\"\"

   
   
 \"    Jakarta, pada tanggal 23-24 November 2010 bertempat di Balai Kartini telah      diadakan Pertemuan Tahunan  Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara. Pertemuan ini merupakan kegiatan rutin Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dengan tujuan sebagai salah satu upaya membangun komunikasi bagi seluruh Perusahaan Jasa Pertambangan dengan para stakeholder industri pertambangan dan industri terkait baik dari jajaran pemerintah, asosiasi, praktisi, akademisi, agar dikemudian hari terjadi peningkatan peran jasa pertambangan yang profesional dan siap berkompetisi secara global.

Acara tersebut dibuka oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara. “ Kami merasa kegiatan ini penting dilaksanakan mengingat peran besar dari aktifitas jasa pertambangan dalam mendukung operasional penambang yang dilakukan oleh pemegang KK/PKP2B/KP”. Sebagaimana diketahui bahwa saat ini yang telah terdaftar  dan aktif sebagai perusahaan jasa pertambangan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara sebanyak  lebih dari 340 izin usaha jasa yang bergerak di bidang mineral dan batubara. Jumlah ini belum termasuk ribuan Perusahaan Jasa Lokal yang terdaftar di provinsi atau kabupaten/kota.

Hal ini didukung dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara, maka respon Perusahaan Jasa Pertambangan menjadi semakin dinamis mengingat terciptanya peluang baru bagi bisnis jasa pertambangan.

Untuk itu ditegaskan kembali bahwa pesan yang dapat diambil dari terbitnya peraturan perundangan baru tersebut adalah agar kegiatan Usaha Pertambangan yang dilakukan oleh IUP atau IUPK nanti merupakan bagian dari pembangunan berkelanjutan bagi wilayah yang bersangkutan, dengan menggerakkan roda perekonomian rakyat sekitar tambang melalui bisnis usaha jasa pertambangan.

Besar Harapan dengan adanya Pertemuan Tahunan Perusahaan Jasa Pertambangan ini dapat melibatkan seluruh pelaku usaha pertambangan khususnya para pengusaha jasa dan diharapkan komunikasi yang terjalin dapat memberikan nilai tambah bagi industri pertambangan secara umum, dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi lokal/nasional yang pada akhirnya melalui pengelolaan sumber daya alam yang baik sebagai kekayaan nasional dapat berfungsi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia. (nareshwara)

\"\"

sumber: