Pertemuan Tahunan Pengelolaan Energi Nasional

Jakarta -- Bertempat di Ruang Auditorium Lt 10 Gedung Sekretariat Jenderal DESDM telah diselenggarakan pertemuan tahunan Pengelolaan Energi Nasional oleh Pusdatin dengan topik ”Prospek, Tantangan dan Strategi Optimalisasi Pasokan dan pemenuhan Kebutuhan Energi Nasional”, kamis (3/12). Acara dibuka Sekretaris Jenderal DESDM dan diwakili oleh Staf Ahli Menteri Bidang Kewilayahan dan Lingkungan Hidup dan dihadiri para stakeholders energi, instansi pemerintah Pusat dan Daerah, BUMN, perusahaan, asosiasi, organisasi, perguruan tinggi dan para pakar. Hadir sebagai pembicara dari Wakil Kepala BPMigas, Direktur Perencanaan dan Teknologi PT. PLN (Persero), Senior Vice President Perencanaan Pengembangan Bisnis dan Transformasi Corporate PT Pertamina (Persero), Ketua Asosiasi Produksen Biofuel Indonesia (APROBI) dan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batubara.

Dalam paparannya, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batubara yang diwakili oleh Kasubdit Pengawasan Operasi Produksi Mineral dan Batubara, mengangkat topik tentang  prospek, tantangan dan strategi pemenuhan kebutuhan batubara nasional. Substansi yang diangkat dalam paparan tersebut menekankan tentang peran Pemerintah dalam menjaga dan menciptakan iklim yang kondusif, melakukan pengawasan atas pengelolaan dan memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Hal tersebut perlu ditekankan dikarenakan pada bauran energi nasional 2025, batubara memegang peranan penting dalam bauran tersebut yaitu sebesar 33%, jumlah ini lebih besar dari minyak dan gas bumi yang masing-masing memberikan kontribusi sebesar 20% dan 30%, dengan kondisi itu batubara bukanlah sebagai energi alternatif akan tetapi merupakan energi utama. Saat ini cadangan batubara Indonesia sebanyak 20,99 milyar ton dengan jumlah produksi batubara pada tahun 2008 sebesar 229 juta ton dengan 43 perusahaan PKP2B yang berproduksi.

Dari sisi pengusahaan batubara, terdapat beberapa tantangan, antara lain mengupayakan terciptanya mengupayakan terciptanya iklim penanaman modal yang kondusif dan kompetitif, memberikan kepastian usaha secara adil kepada investor dan mengintensifkan pencarian cadangan batubara. Selain itu hal yang sangat penting dan sedang ditindaklanjuti mengenai kurangnya pasokan batuabara untuk dalam negeri.  

Sehubungan dengan beberapa tantangan yang semakin besar ke-depannya dalam pengusahaan dan pengelolaan batubara, Pemerintah telah membuat beberapa kebijakan, antara lain Kebijakan Energi Nasional (KEN), Kewajiban Pemasokan Kebutuhan Batubara dalam Negeri/Domestic Market Obligation (DMO) dan ketentuan harga batubara. Sasaran dari KEN adalah terjaminnya pasokan dan penyediaan batubara untuk domestik dan ekspor serta berkembangnya pemanfaatan batubara di dalam negeri. Sedangkan DMO adalah sebagai tindakan yang dilakukan Pemerintah dalam rangka memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri, sehingga pasokan jaminan energi nasional dari batubara dapat terpenuhi. Sebagai contoh tahun 2009, jaminan kebutuhan batubara domestik sebesar 68,08 juta ton. (Benny) \"Surprised\"

 

sumber: